BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi meningkatkan penanganan dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi ke tahap yang lebih serius.
Setelah melalui rangkaian penyidikan, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan tiga pejabat perusahaan daerah tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pemasangan sambungan pelanggan baru selama periode 2024 hingga 2025.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MSB, RF, dan AEZ. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemasangan sambungan pelanggan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.
Penyidik menegaskan, penetapan tersangka bukan dilakukan secara tergesa-gesa. Status hukum tersebut ditetapkan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi, meminta pendapat ahli, serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Kebutuhan air bersih diduga dimanfaatkan
Perkara ini bermula ketika 21 calon pelanggan mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.
Namun, dalam prosesnya, bagian pemasaran diduga menerapkan mekanisme penetapan biaya pemasangan yang tidak sesuai ketentuan. Situasi tersebut membuat para pemohon keberatan karena besaran biaya yang harus dibayarkan dinilai tidak semestinya.
Di sisi lain, kebutuhan air bersih yang mendesak membuat para calon pelanggan tidak memiliki banyak pilihan selain memenuhi biaya yang diminta.
“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., saat konferensi pers, Kamis (30/7/2026).
Dana diduga berakhir untuk kepentingan pribadi
Berdasarkan hasil penyidikan, pembayaran dari para calon pelanggan tidak langsung masuk melalui mekanisme sebagaimana mestinya. Dana tersebut justru diduga disetorkan ke rekening yang telah dipersiapkan untuk menampung pembayaran pemasangan jaringan dan sambungan pelanggan baru.
Penyidik menduga dana yang terkumpul kemudian dipergunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi. Dugaan itulah yang menjadi dasar penyidik menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp4,5 miliar.
Dua tersangka ditahan satu akan dipanggil kembali
Usai penetapan tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi langsung melakukan penahanan terhadap MSB dan RF selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai syarat objektif maupun subjektif telah terpenuhi sesuai ketentuan KUHAP.
Sementara itu, tersangka AEZ tidak menghadiri panggilan penyidik dengan alasan sakit. Kejaksaan memastikan akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kejari tegaskan komitmen mengawal keuangan daerah
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa penindakan dugaan korupsi merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Institusi tersebut juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi penggunaan anggaran publik agar setiap rupiah APBD benar-benar dimanfaatkan bagi kepentingan pembangunan.
“Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada kami,” tegas Semeru menutup konferensi pers.
Penyidik menjerat para tersangka dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, beserta pasal alternatif lainnya sesuai hasil penyidikan.














