⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Melayang Kiri
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Melayang Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Header Utama
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Skandal MBG Terkuak, Kejagung Tahan Tiga Eks Pimpinan BGN

Skandal MBG Terkuak: Kejagung Tahan Tiga Eks Pimpinan BGN, Dugaan Mark Up dan Yayasan Terafiliasi Disorot

banner 120x600

JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.

Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) sore dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol. Ia langsung digiring petugas menuju kendaraan tahanan tanpa memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.

Selain Dadan, penyidik juga menetapkan Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, menjelaskan bahwa ketiga pejabat tersebut diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG.

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Syarief kepada wartawan, Rabu.

Yayasan Mitra Diduga Jadi Sarana Kejahatan

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga digunakan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Menurut Syarief, yayasan-yayasan tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN dan sejatinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pelaksana program.

“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan,” ungkap Syarief.

Penyidik menduga proses verifikasi mitra dalam portal BGN telah diatur sehingga yayasan tertentu tetap lolos dan memperoleh akses program meski tidak memenuhi ketentuan.

“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tegasnya.

Dugaan Intervensi Pengadaan dan Mark Up Anggaran

Selain dugaan penyalahgunaan penunjukan mitra, Kejagung juga menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Penyidik menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga spesifikasi dan kebutuhan pengadaan tidak disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan.

“Sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief.

Sejumlah paket pengadaan yang kini menjadi fokus penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit peralatan dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, sekitar 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Menurut penyidik, seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan serta mengandung indikasi penggelembungan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kantor BGN Digeledah

Sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Jeffry, membenarkan langkah tersebut.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jeffry.

Atas dugaan perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidikan masih terus berjalan dan Kejaksaan Agung membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. (Syam-red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Di Tengah Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Setelah Pos Terkait
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *