KARAWANG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali mempertegas langkah hukum dalam pengusutan dugaan korupsi penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR) di Bank BTN. Kali ini, penyidik melakukan penggeledahan sekaligus penyegelan terhadap kantor pusat PT Bumi Arta Sedayu (BAS), perusahaan pengembang perumahan yang diduga menerima aliran kredit bernilai ratusan miliar rupiah.
Penggeledahan berlangsung di Gedung Citra Swarna Grande (CSG), Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (22/5/2026) sore hingga malam hari. Langkah tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat bahwa gedung tersebut digunakan sebagai kantor pusat PT BAS.
Dalam operasi itu, penyidik menyita puluhan dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran kredit perumahan. Seluruh dokumen diamankan sebagai bagian dari penguatan alat bukti dalam proses penyidikan yang terus berkembang.
Ketua Tim Penerangan Hukum Kejari Karawang, Sigit Muharam, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan setelah tim memperoleh fakta lapangan mengenai keterkaitan lokasi tersebut dengan aktivitas operasional PT BAS.
“Setelah ditemukan bukti bahwa gedung tersebut merupakan kantor pusat PT BAS, penyidik langsung melakukan penyegelan untuk kepentingan proses hukum,” ungkapnya.
Tak berhenti di satu lokasi, tim penyidik bergerak melakukan penyisiran ke sejumlah rumah di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi. Penggeledahan dilakukan di kediaman pihak yang berstatus saksi guna menelusuri dokumen tambahan terkait proses penyaluran kredit Bank BTN.
Sejumlah dokumen yang dinilai relevan turut diamankan dan dibawa ke kantor Kejari Karawang untuk kepentingan pendalaman perkara.
Indikasi Pelanggaran Penyaluran KPR
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penyaluran KPR non subsidi yang diduga tidak memenuhi ketentuan perbankan. Penyidik menemukan adanya penerima fasilitas kredit yang disebut-sebut tidak memenuhi syarat kepemilikan rumah sebagaimana aturan berlaku.
PT BAS sendiri diketahui menjadi pengelola proyek perumahan Citra Swarna Grande (CSG) dan Kartika Residence, dua proyek yang kini masuk dalam radar penyidikan.
Kejari Karawang menduga terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam proses penyaluran kredit kepada pengembang tersebut. Dugaan itu kini diperkuat dengan hasil pengumpulan alat bukti dari berbagai lokasi penggeledahan.
Jumlah Saksi Bertambah, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu
Perkembangan penyidikan menunjukkan eskalasi signifikan. Jika sebelumnya penyidik memeriksa sekitar 90 saksi, kini jumlahnya bertambah menjadi 104 orang.
Penambahan saksi dinilai sebagai sinyal bahwa penyidik tengah memperluas konstruksi perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi kredit perumahan tersebut.
Kejari Karawang juga memberi sinyal bahwa proses penyidikan telah memasuki tahap krusial. Penetapan tersangka disebut tinggal menunggu waktu, seiring penguatan alat bukti yang terus dilakukan penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dugaan penyimpangan menyangkut penyaluran kredit bernilai besar yang semestinya diperuntukkan bagi sektor perumahan, namun diduga dijalankan tidak sesuai ketentuan hukum dan prinsip kehati-hatian perbankan.












