SERANG — Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam layanan pertanahan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang akhirnya terbongkar. Setelah penyelidikan panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan enam pejabat dan mantan pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dokumen pertanahan yang diduga berlangsung sistematis sejak 2021 hingga 2026.
Kasus ini menyeret nama mantan Kepala Kantah Kota Serang berinisial (TR). Ia diduga tidak bekerja sendiri. Penyidik juga menetapkan lima tersangka lain yang merupakan pejabat strategis di internal kantor pertanahan, yakni mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) berinisial PG, AM, dan DM, serta AD selaku Kepala Koordinator Substansi Survei dan Pemetaan dan GW selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
Penetapan tersangka diumumkan langsung Kepala Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni, usai tim penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status hukum keenam pejabat tersebut.
“Seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan di BPN Kota Serang,” ujar Dado kepada wartawan di kantornya, Rabu (20/5/2026).
Dugaan Modus: Uang di Luar PNBP untuk Pengurusan Sertifikat dan Dokumen Tanah
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik yang disorot bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa. Penyidik menduga para tersangka memanfaatkan posisi dan kewenangan jabatan untuk meminta sejumlah uang kepada masyarakat di luar skema resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pengurusan layanan pertanahan.
Dengan kata lain, masyarakat yang mengurus dokumen pertanahan diduga harus membayar “biaya tambahan” di luar tarif resmi negara.
Nilai pungutan disebut bervariasi, mulai Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per pemohon, tergantung jenis layanan atau dokumen pertanahan yang diproses.
Jika dikalkulasikan secara sederhana dan berlangsung selama bertahun-tahun, pola pungutan semacam ini berpotensi menghasilkan nilai ekonomi yang besar. Namun hingga kini, Kejari Serang belum mengungkap total dugaan kerugian atau akumulasi uang yang diduga diterima para tersangka.
“Uang dipergunakan oleh para tersangka dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” kata Dado.
Penyidik menduga pola tersebut telah berlangsung sejak 2021 hingga April 2026, menandakan adanya praktik yang diduga berlangsung lama di salah satu institusi pelayanan publik strategis yang mengurusi hak atas tanah masyarakat.
Penggeledahan di Tiga Wilayah, Bukti Elektronik Disita
Sebelum penetapan tersangka, Kejari Serang melakukan rangkaian penyelidikan intensif, termasuk penggeledahan di enam lokasi berbeda di wilayah Serang, Tangerang, dan Jakarta, termasuk Kantah Kota Serang pada Maret 2026.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah alat bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga keterangan saksi yang kemudian menjadi dasar pengembangan perkara.
Menurut Kejari, kombinasi alat bukti tersebut dinilai cukup untuk menjerat para pejabat yang sebelumnya memiliki otoritas dalam pengurusan administrasi pertanahan.
Saat ini, keenam tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang selama 20 hari, terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2026, guna kepentingan penyidikan.
Jerat Hukum Korupsi Menanti Para Tersangka
Empat tersangka, yakni TR, PG, AM, dan DM, dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Sementara dua tersangka lain, AD dan GW, selain dijerat pasal korupsi yang sama, juga dikenakan Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyentuh sektor pertanahan—bidang pelayanan publik yang selama ini rentan dikeluhkan masyarakat terkait lambannya birokrasi, biaya tidak resmi, hingga dugaan permainan oknum.
ATR/BPN Buka Suara: Enam Pegawai Dinonaktifkan
Menanggapi kasus yang mencoreng institusi pertanahan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyatakan kementerian menghormati proses hukum dan siap kooperatif membantu aparat penegak hukum.
“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Shamy, dikutip dari keterangan resmi Kementerian ATR/BPN, Senin (26/5/2026).
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian ATR/BPN memastikan keenam pegawai yang terlibat telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk mendukung proses hukum sekaligus menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
“Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” jelas Shamy.
Meski demikian, hak administratif kepegawaian para ASN tersebut, termasuk hak pendampingan hukum, disebut tetap diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang menjerat para tersangka merupakan tanggung jawab individual, bukan representasi institusi secara keseluruhan.
Nusron Wahid Minta Evaluasi Total Pengawasan Internal
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, disebut telah menerima laporan kasus tersebut dan meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan serta pelayanan pertanahan.
Menurut Shamy, Menteri menegaskan kasus di Kantah Kota Serang harus menjadi momentum pembenahan internal.
“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy.












