TOBOALI – Aktivitas yang diduga sebagai tempat pengumpulan dan pembelian bijih atau kolektor timah tanpa izin di kawasan Jalan Kolong Dua, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menjadi perhatian publik.
Lokasi yang disebut-sebut berkaitan dengan seseorang bernama Monok itu dikabarkan masih beroperasi dan memicu pertanyaan masyarakat mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum.
Berdasarkan hasil pantauan awak SeputarInvestigasi.com, aktivitas di lokasi terlihat berlangsung cukup intens. Sejumlah kendaraan roda dua tampak keluar masuk area dengan membawa material yang diduga berupa bijih timah. Selain itu, terlihat pula kegiatan bongkar muat serta penumpukan karung yang diduga berisi material hasil tambang.
Dokumentasi yang diperoleh media memperlihatkan aktivitas bongkar muat pada malam hari. Sejumlah orang tampak memindahkan karung menggunakan gerobak ke dalam bangunan yang diduga dijadikan lokasi penampungan.
Namun demikian, isi karung maupun status legalitas kegiatan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Keterangan tersebut diperkuat oleh pengakuan seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurutnya, aktivitas serupa telah berlangsung cukup lama tanpa terlihat adanya tindakan penertiban.
“Setiap hari kami melihat kendaraan datang membawa timah. Katanya ini tempat milik Pak Monok. Sudah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun berjalan, tetapi sampai sekarang tidak pernah ada razia ataupun penindakan. Kenapa bisa seperti ini? Apakah hukum hanya berlaku untuk orang biasa, sementara yang punya pengaruh bisa bebas?” ujar sumber kepada SeputarInvestigasi.com, Minggu (26/7/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan sorotan masyarakat terhadap aparat penegak hukum maupun instansi teknis yang memiliki kewenangan di sektor pertambangan.
Warga berharap dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Apabila dari hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan pengumpulan maupun perdagangan mineral, masyarakat berharap aparat dapat mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan status ataupun latar belakang pihak yang terlibat.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum bisa diatur atau hanya tajam ke bawah. Kami meminta aparat segera turun tangan dan membuktikan bahwa penegakan hukum berlaku adil bagi semua orang di Bangka Selatan,” tegas sumber lainnya.
Dugaan aktivitas tersebut juga dinilai perlu menjadi perhatian karena apabila terbukti tidak memiliki perizinan yang sah, berpotensi menimbulkan kerugian negara, berdampak terhadap lingkungan, serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, SeputarInvestigasi.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pihak yang diduga bernama Monok, serta meminta tanggapan resmi dari Polres Bangka Selatan, Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan instansi terkait.
Seputar Investigasi: Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi. Apabila pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan memberikan penjelasan atau bantahan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemenuhan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.










