⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Melayang Kiri
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Melayang Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Header Utama
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

SMPN 11 Depok Sebut Pagu Revitalisasi Rp836 Juta, Rincian Anggaran Masih Belum Terjawab

Jawaban Resmi Sekolah Belum Mengurai RAB, Konsultan, Pengadaan, Tenaga Kerja dan Pelaksanaan Swakelola

banner 120x600

DEPOK — Program Revitalisasi SMP Negeri 11 Depok Tahun Anggaran 2026 memasuki babak baru setelah pihak sekolah memberikan jawaban resmi atas konfirmasi yang dilayangkan SeputarInvestigasi.com terkait transparansi anggaran dan teknis pelaksanaan program.

Dalam surat bernomor 400/495/Sarpras/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, Kepala SMP Negeri 11 Depok menyampaikan bahwa total pagu anggaran Program Revitalisasi SMPN 11 TA 2026 yang disetujui sebesar:

Rp836.000.000

atau Rp836 juta.

Angka tersebut menjadi salah satu informasi paling konkret yang disampaikan sekolah kepada redaksi.

Namun, setelah surat jawaban tersebut ditelaah secara menyeluruh, terdapat persoalan yang justru perlu mendapat perhatian lebih lanjut.

Nilai pagu sudah disebutkan. Tetapi bagaimana rincian Rp836 juta tersebut digunakan, masih belum dijelaskan secara spesifik.

Padahal sebelumnya SeputarInvestigasi.com mengajukan sejumlah pertanyaan terukur, mulai dari komposisi RAB, pekerjaan fisik, konsultan perencana dan pengawas, pengadaan meubelair, tenaga kerja, mekanisme swakelola, hingga sistem pengawasan dan pertanggungjawaban.

Jawaban Sekolah Lebih Banyak Bersifat Normatif

Dalam suratnya, SMPN 11 Depok menjelaskan bahwa program revitalisasi merupakan program yang ditetapkan melalui mekanisme Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan pelaksanaannya mengacu pada petunjuk teknis serta ketentuan yang berlaku.

Sekolah juga menyampaikan bahwa seluruh tahapan kegiatan dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Perkembangan pekerjaan, menurut sekolah, dilaporkan secara berkala melalui sistem pelaporan yang ditentukan kementerian sebagai bagian dari mekanisme monitoring, pengawasan dan pertanggungjawaban.

Secara prinsip, penjelasan tersebut tentu merupakan jawaban yang patut dicatat.

Tetapi persoalannya bukan semata-mata apakah program mengacu pada juknis.

Pertanyaan redaksi lebih spesifik:

Berapa anggarannya untuk masing-masing komponen? Siapa yang mengerjakan? Bagaimana mekanismenya? Siapa yang mengawasi? Dan bagaimana uang tersebut dipertanggungjawabkan?

Di sinilah masih terdapat ruang informasi yang belum terjawab secara konkret.

Rp836 Juta untuk Apa Saja?

SeputarInvestigasi.com sebelumnya meminta rincian mengenai:

anggaran pekerjaan fisik;

anggaran manajemen/pengelolaan;

konsultan perencana;

konsultan pengawas;

P2SP atau unsur pelaksana lainnya;

pengadaan meubelair;

jenis dan jumlah perabot;

spesifikasi teknis;

mekanisme pengadaan;

tenaga kerja;

serta berbagai komponen lain dalam RAB.

Namun surat jawaban sekolah tidak menguraikan nilai masing-masing komponen tersebut.

Sekolah justru menyatakan bahwa rincian penggunaan anggaran, komponen RAB, spesifikasi teknis, pengadaan, tenaga kerja, konsultan serta dokumen teknis dan administrasi lainnya merupakan bagian dari dokumen pelaksanaan program yang pengelolaannya mengikuti kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan kementerian.

Dengan kata lain, publik kini mengetahui angka besarnya, tetapi belum mengetahui struktur penggunaannya.

Dan ini bukan persoalan kecil.

Sebab dalam program yang menggunakan anggaran publik, pertanyaan mengenai “berapa” dan “untuk apa” merupakan bagian penting dari akuntabilitas.

Ketua LSM P3K: Transparansi Jangan Berhenti pada Pernyataan

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LSM Pemerhati Pembangunan, Pendidikan dan Kesehatan (P3K), Muchsin Latupono, menilai penjelasan mengenai total pagu Rp836 juta perlu diikuti dengan informasi yang lebih konkret mengenai penggunaannya.

Menurut Muchsin, masyarakat tidak semestinya langsung menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Namun pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki alasan yang wajar untuk meminta penjelasan ketika menyangkut penggunaan anggaran publik.

“Kalau sudah disebut pagunya Rp836 juta, publik wajar bertanya: uang itu dialokasikan untuk apa saja, siapa yang melaksanakan, bagaimana mekanismenya dan bagaimana pertanggungjawabannya. Transparansi jangan berhenti pada pernyataan bahwa semuanya sesuai juknis.”

Muchsin mengingatkan bahwa pengelolaan dana pendidikan sendiri memiliki landasan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik.

“Jadi transparansi bukan sekadar menyampaikan bahwa kegiatan sudah sesuai aturan. Transparansi juga harus tercermin dari tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai penggunaan anggaran, sepanjang informasi tersebut memang terbuka menurut ketentuan.”

UU KIP: Informasi Publik Bukan Wilayah yang Sepenuhnya Tertutup

Muchsin juga menyoroti aspek keterbukaan informasi.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada dasarnya dibentuk untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.

Karena itu, menurut Muchsin, permintaan informasi mengenai program yang menggunakan anggaran publik tidak semestinya secara otomatis dipandang sebagai bentuk tuduhan.

“Ketika media atau masyarakat bertanya tentang penggunaan anggaran publik, jangan langsung dipersepsikan sebagai tuduhan. Pengawasan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial. Yang penting pertanyaannya berbasis data dan pihak yang dimintai keterangan diberikan ruang untuk menjawab.”

Namun Muchsin juga menekankan bahwa informasi publik tetap harus diberikan sesuai mekanisme UU KIP dan memperhatikan informasi yang memang dikecualikan.

Artinya, keterbukaan bukan berarti semua dokumen tanpa batas harus diberikan, tetapi informasi yang memang bersifat terbuka semestinya dapat diakses melalui mekanisme yang berlaku.

Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Data yang Bisa Diverifikasi

Menurut Muchsin, ada perbedaan mendasar antara menuduh adanya penyimpangan dengan meminta penjelasan mengenai penggunaan anggaran.

“Harus dibedakan antara pertanyaan, dugaan dan kesimpulan. Sampai ada bukti, jangan mengatakan ada penyimpangan. Tetapi kalau ada pertanyaan yang belum dijawab, itu memang harus diklarifikasi. Justru keterbukaan akan melindungi semua pihak.”

Pernyataan tersebut penting karena sampai saat ini SeputarInvestigasi.com tidak menyimpulkan adanya penyimpangan dalam Program Revitalisasi SMPN 11 Depok.

Yang menjadi persoalan adalah belum lengkapnya informasi yang diberikan dalam jawaban tertulis sekolah dibandingkan dengan substansi pertanyaan yang diajukan redaksi.

Konsultan, Pelaksana dan Pengawasan Masih Abu-Abu

Pertanyaan lain yang juga belum memperoleh jawaban konkret berkaitan dengan pihak yang menjalankan fungsi perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan teknis.

Redaksi sebelumnya meminta nama atau identitas pihak yang ditetapkan sebagai konsultan perencana, konsultan pengawas maupun pelaksana teknis.

Termasuk mempertanyakan kompetensi dan sertifikasi yang dimiliki.

Namun surat jawaban SMPN 11 Depok tidak menguraikan secara spesifik pihak-pihak tersebut.

Padahal dalam pekerjaan revitalisasi yang memiliki komponen konstruksi, fungsi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan memiliki posisi penting untuk memastikan hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, volume serta anggaran yang ditetapkan.

Pertanyaannya sederhana:

Siapa yang merencanakan?

Siapa yang mengerjakan?

Siapa yang mengawasi?

Dan siapa yang bertanggung jawab ketika terdapat ketidaksesuaian?

Pertanyaan tersebut masih membutuhkan penjelasan.

Swakelola dan Tenaga Kerja Lokal Juga Belum Terurai

Hal serupa terlihat dalam aspek keterlibatan masyarakat.

Redaksi sebelumnya meminta informasi mengenai jumlah tenaga kerja lokal, jenis pekerjaan, mekanisme perekrutan, standar upah serta administrasi pembayaran.

Namun jawaban tertulis sekolah belum menyebutkan rincian tersebut.

Padahal apabila masyarakat sekitar memang dilibatkan dalam pelaksanaan program, informasi tersebut dapat menjadi salah satu indikator bagaimana prinsip pemberdayaan masyarakat benar-benar dijalankan.

Menurut Muchsin, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pendidikan memiliki landasan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional.

“Masyarakat jangan hanya ditempatkan sebagai penonton. Pengawasan masyarakat terhadap program pendidikan adalah bagian dari kontrol sosial. Tetapi pengawasan itu harus dilakukan secara profesional, berbasis data dan tidak boleh berubah menjadi tuduhan tanpa bukti.”

Rp836 Juta dan Pertanyaan Besar di Baliknya

Bagi SeputarInvestigasi.com, munculnya angka Rp836 juta justru membuka pertanyaan lanjutan.

Bukan karena angka tersebut otomatis menunjukkan sesuatu yang salah.

Sama sekali bukan.

Tetapi karena setiap angka anggaran publik mempunyai konsekuensi pertanggungjawaban.

Publik perlu mengetahui setidaknya gambaran:

berapa untuk pekerjaan fisik,

berapa untuk pengadaan,

berapa untuk jasa konsultansi,

berapa untuk tenaga kerja,

berapa untuk komponen lainnya,

dan bagaimana seluruhnya dibuktikan dalam administrasi pertanggungjawaban.

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menempatkan pengelolaan keuangan negara dalam kerangka pengelolaan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, prinsip akuntabilitas tidak berhenti ketika anggaran ditetapkan.

Akuntabilitas justru diuji ketika anggaran tersebut dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan.

P3K: Kalau Memang Sesuai Aturan, Data Akan Menjawab

Muchsin menilai keterbukaan justru dapat menjadi perlindungan bagi pihak sekolah apabila seluruh proses memang telah berjalan sesuai aturan.

“Kalau memang seluruh proses sudah sesuai aturan, semakin terbuka informasi yang memang boleh dibuka, semakin mudah publik memberikan penilaian bahwa program tersebut berjalan tertib dan akuntabel.”

Ia juga meminta semua pihak tidak membangun opini sebelum fakta dan dokumen diperoleh.

“Kami tidak mengatakan ada penyimpangan. Itu harus dibuktikan. Tetapi kami juga tidak ingin pengawasan berhenti hanya karena ada pernyataan bahwa semuanya sesuai juknis. Data dan dokumenlah yang pada akhirnya bisa menjawab.”

Redaksi: Kami Tidak Mencari Kesalahan, Kami Mencari Kejelasan

SeputarInvestigasi.com menghargai jawaban resmi Kepala SMPN 11 Depok.

Jawaban tersebut telah menjadi bagian dari pemberitaan sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan dan hak jawab.

Namun, berdasarkan telaah redaksi, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum dijawab secara spesifik.

Karena itu, redaksi membuka ruang bagi SMPN 11 Depok maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan tambahan, termasuk apabila terdapat ketentuan yang menjadi dasar mengenai informasi atau dokumen tertentu yang belum dapat disampaikan.

Redaksi juga akan melakukan penelusuran lanjutan terhadap aspek perencanaan, RAB, pelaksanaan fisik, pengadaan, konsultan, tenaga kerja, pengawasan serta mekanisme pertanggungjawaban Program Revitalisasi SMPN 11 Depok TA 2026.

Hal ini dilakukan bukan untuk membangun tuduhan.

Melainkan untuk memastikan informasi yang diterima publik tidak berhenti pada pernyataan normatif.

Sebab dalam pengawasan anggaran publik, pernyataan “sudah sesuai aturan” adalah titik awal untuk verifikasi, bukan titik akhir pertanyaan.

Muchsin pun menegaskan:

“Kalau uangnya uang publik, maka pertanyaan publik adalah sesuatu yang wajar. Selama dilakukan berdasarkan data, etika dan aturan hukum, pengawasan bukan ancaman. Justru pengawasan adalah bagian dari upaya menjaga agar program pemerintah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.”

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Di Tengah Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Setelah Pos Terkait
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *