DEPOK — Kecelakaan kerja terjadi dalam pekerjaan penebangan pohon yang berkaitan dengan proyek pelebaran Jalan Raya Cipayung, tepatnya di kawasan Jembatan Serong, Cipayung, Depok, Rabu (2/9/2026) siang.
Seorang pekerja berinisial Y dilaporkan mengalami kecelakaan saat berada di atas pohon dan melakukan penebangan menggunakan mesin pemotong. Korban disebut jatuh dari ketinggian setelah batang pohon yang ditebang bergerak dan mengenai tubuhnya.
Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, sejumlah pekerja berada di lokasi. Sebagian bertugas melakukan penebangan, sementara pekerja lainnya mengatur lalu lintas agar proses pekerjaan dapat berlangsung.
Kecelakaan itu sontak mengagetkan warga dan pengendara yang berada di sekitar lokasi.
Jatuh terpental Bersama Mesin Pemotong
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Y berada di atas pohon ketika melakukan pemotongan batang. Di bawah, tiga pekerja lainnya memegang tali yang telah diikat pada pohon yang akan ditebang dan membantu menariknya.
Namun, ketika pohon mulai terpotong dan tumbang, korban justru ikut terjatuh terpental
“Ketika pohon yang ditebang sudah terpotong, dan pada saat pohon tersebut jatuh ke bawah, korban pun ikut terjatuh,” jelasnya.
Korban kemudian jatuh bersama alat mesin pemotong pohon ke permukaan aspal. Ketinggian korban saat terjatuh diperkirakan sekitar 5 hingga 10 meter.
“(Korban) luka keluar darah diperkirakan dari bagian kuping atau kepala di sekitar kuping,” jelasnya.
Korban kemudian dibawa ke Klinik RS Citama untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya, korban dirujuk menggunakan ambulans ke RSU Bhakti Yudha untuk memperoleh penanganan lebih lanjut.
Adapun kondisi terakhir korban masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi pihak keluarga, rumah sakit maupun aparat yang menangani kejadian tersebut. Informasi yang berkembang di masyarakat terkait kondisi korban juga belum seluruhnya terverifikasi.
Detik-detik Kecelakaan Terekam Warga
Sejumlah pengendara dan warga diketahui berada di sekitar lokasi ketika penebangan berlangsung. Sebagian bahkan sempat merekam proses tersebut menggunakan telepon seluler.
Dalam rekaman amatir yang diterima wartawan, terlihat seorang pekerja mengenakan kaus kuning berada di bagian atas pohon dan melakukan pemotongan batang.
Arus lalu lintas sebelumnya dihentikan sementara. Warga dan pengendara tampak menunggu hingga proses penebangan selesai.
Namun situasi berubah ketika batang pohon yang sedang dipotong bergerak jatuh. Bagian ujung batang disebut mengenai tubuh korban.
Y kemudian terpental dan jatuh dari ketinggian. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut sontak panik dan meminta pertolongan.
Informasi mengenai ketinggian korban saat jatuh juga masih beragam. Ada keterangan yang menyebut sekitar 5 meter, sementara informasi lainnya menyebut mencapai 7 meter. Angka tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Polisi Benarkan Peristiwa
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan menjelaskan kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 13.10 WIB di Jembatan Serong, Cipayung, Depok.
Menurutnya, saat kejadian para pekerja sedang melakukan penebangan pohon yang berkaitan dengan pekerjaan pelebaran jalan.
“Dalam pekerjaan penebangan pohon, korban berada di atas pohon yang melakukan penebangan pohon dengan menggunakan alat mesin pemotong pohon,” ujar Hendra dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Keterangan kepolisian tersebut menjadi bagian penting dalam mengurai kronologi kejadian, termasuk bagaimana metode pekerjaan dilakukan, posisi korban, kondisi lokasi serta langkah pengamanan yang diterapkan ketika penebangan berlangsung.
Aspek K3 Jadi Sorotan
Terlepas dari penanganan korban, kecelakaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada pekerjaan berisiko tinggi.
Penebangan pohon dari ketinggian di ruang publik memiliki sejumlah potensi bahaya, mulai dari risiko pekerja terjatuh, tertimpa atau terkena pergerakan batang pohon, hingga potensi membahayakan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Karena itu, penerapan K3 semestinya tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya APD, tetapi juga mencakup perencanaan pekerjaan, identifikasi bahaya, pengendalian risiko, metode kerja, pengamanan area, pengawasan serta kesiapan menghadapi kondisi darurat.
Secara hukum, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi salah satu landasan utama dalam perlindungan keselamatan tenaga kerja.
Selain itu, PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mengatur pentingnya sistem manajemen K3 dalam mengendalikan risiko kegiatan kerja.
Ketentuan mengenai Alat Pelindung Diri (APD) juga diatur dalam Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, termasuk perlindungan terhadap pekerja yang menghadapi risiko bahaya tertentu.
Dengan demikian, kecelakaan tersebut patut menjadi momentum evaluasi untuk memastikan apakah seluruh prosedur keselamatan telah diterapkan sesuai tingkat risiko pekerjaan.
Muchsin Latupono Desak Pengawasan Diperkuat
Sorotan terhadap aspek keselamatan kerja disampaikan Ketua LSM Pemerhati Pembangunan, Pendidikan dan Kesehatan Depok, Muchsin Latupono.
Muchsin menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan yang menimpa pekerja tersebut. Ia juga meminta perhatian lebih serius dari instansi terkait terhadap keselamatan pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan.
Sebagai bagian dari perwakilan Aliansi Lintas Ormas, LSM dan Komunitas Tim 9 Kota Depok, Muchsin menilai keselamatan pekerja harus menjadi perhatian penting dalam setiap pekerjaan konstruksi maupun pekerjaan pendukung pembangunan yang memiliki tingkat risiko tinggi.
“Saya ucapkan prihatin mendalam kepada korban kecelakaan kerja pada Proyek pelebaran jalan raya cipayung, mohon Dinas PU agar lebih atensi lagi terhadap Kemanan pekerja,” ucap Ketua LSM Pemerhati Pembangunan, Pendidikan dan Kesehatan Depok, Muchsin.
Muchsin juga menyinggung pentingnya pelaksanaan aturan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja, termasuk penggunaan APD serta penerapan prosedur K3 di lapangan.
Jangan Berhenti pada Penanganan Korban
Kecelakaan kerja semestinya tidak hanya dilihat sebagai sebuah peristiwa yang selesai setelah korban mendapatkan pertolongan medis.
Ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara objektif melalui pemeriksaan pihak berwenang dan instansi terkait.
Apakah metode penebangan telah melalui identifikasi risiko? Apakah pekerja yang berada di ketinggian telah dilengkapi perlindungan yang sesuai? Bagaimana pengamanan area dilakukan? Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan keselamatan di lapangan? Dan apakah prosedur kerja telah disesuaikan dengan kondisi lokasi yang berada di ruang publik?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan penting sebagai bagian dari evaluasi keselamatan.
Terlebih, pekerjaan berlangsung di jalan yang digunakan masyarakat sehingga standar pengamanan seharusnya mempertimbangkan keselamatan pekerja sekaligus pengguna jalan.
Hingga kini, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran K3 perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan keterangan resmi.
Namun satu hal menjadi jelas: kecelakaan kerja harus menjadi alarm untuk memperkuat pengawasan dan penerapan K3.
Pembangunan infrastruktur tidak hanya berbicara tentang target pekerjaan dan penyelesaian proyek. Di balik setiap pekerjaan terdapat manusia yang mempertaruhkan tenaga dan keselamatannya.
Karena itu, perhatian terhadap keselamatan pekerja semestinya menjadi bagian utama dari keberhasilan sebuah proyek, bukan sekadar pelengkap setelah kecelakaan terjadi.














