JAKARTA – Pernyataan keras dilontarkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, usai dituntut 5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan terkait sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Di hadapan publik, Noel mempertanyakan rasa keadilan atas tuntutan yang dijatuhkan kepadanya. Ia bahkan menyindir keras proses hukum yang sedang berjalan dengan menyatakan bahwa apabila dirinya benar-benar dijadikan simbol keberhasilan pemberantasan korupsi, maka seharusnya negara menjatuhkan hukuman mati.
“Kalau memang saya mau dijadikan contoh pemberantasan korupsi, sekalian saja hukum mati. Yang penting rasa keadilan publik harus ditegakkan,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Noel dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar dengan ketentuan subsider 2 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Dalam dakwaan, Noel disebut terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3 yang diduga menghasilkan keuntungan mencapai Rp6,52 miliar. Ia juga didakwa menerima gratifikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Daftar 10 Terdakwa Lain dan Tuntutan Jaksa
Selain Noel, perkara ini turut menyeret sepuluh terdakwa lain yang disebut memiliki peran berbeda dalam dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan pelayanan sertifikasi K3.
Berikut rincian tuntutan terhadap masing-masing terdakwa:
1. Temurila – Dituntut 3 tahun penjara.
2. Miki Mahfud – Dituntut 3 tahun penjara.
3. Fahrurozi – Dituntut 4 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp233,01 juta subsider 2 tahun penjara.
4. Subhan – Dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp5,8 miliar subsider 2 tahun penjara.
5. Gerry Aditya Herwanto Putra – Dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp13,26 miliar subsider 2 tahun penjara.
6. Irvian Bobby Mahendro Putro – Dituntut 6 tahun penjara serta uang pengganti Rp60,32 miliar subsider 2 tahun penjara.
7. Sekarsari Kartika Putri – Dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp42,67 miliar subsider 2 tahun penjara.
8. Anitasari Kusumawati – Dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp14,49 miliar subsider 2 tahun penjara.
9. Supriadi – Dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp19,81 miliar subsider 2 tahun penjara.
10. Hery Sutanto – Menjadi terdakwa dengan tuntutan paling berat, yakni 7 tahun penjara serta uang pengganti Rp4,73 miliar subsider 2 tahun penjara.
Seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 90 hari kurungan.
Jadi Sorotan Publik
Kasus dugaan korupsi sertifikasi dan lisensi K3 ini menjadi perhatian luas karena diduga melibatkan jaringan yang memanfaatkan proses pelayanan publik untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Total nilai aliran dana yang terungkap dalam perkara ini mencapai puluhan miliar rupiah, dengan sejumlah terdakwa disebut menikmati hasil kejahatan dalam jumlah fantastis.
Kini publik menunggu putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib para terdakwa setelah seluruh rangkaian persidangan, termasuk agenda pembelaan atau pleidoi, selesai digelar.(ard-red)












