DEPOK — Angka 91,14 persen bukan sekadar statistik. Di balik angka tersebut terdapat persoalan kepastian waktu yang menyangkut masyarakat ketika berurusan dengan layanan pertanahan di Kota Depok.
Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Depok mencapai 91,14 persen.
Angka itu tercatat paling tinggi dibandingkan sejumlah kantor pertanahan di wilayah Jabodetabek yang masuk dalam kajian tersebut.
Temuan ini kemudian memantik perhatian Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Pradi Supriatna. Ia meminta hasil kajian KPK tidak berhenti sebagai catatan di atas kertas, tetapi menjadi momentum bagi BPN Depok untuk membenahi sistem pelayanan.
“Ambil sisi positifnya. Ada yang menilai, artinya ada yang memperhatikan. Ini bentuknya kajian, jadi tinggal introspeksi dalam rangka perbaikan,” kata Pradi, Selasa (29/9/2026).
Bukan Sekadar Soal Lambat
Persoalan yang disorot KPK bukan hanya mengenai cepat atau lambatnya sebuah layanan. Dalam kajiannya, KPK juga memetakan sejumlah titik rawan pada layanan pertanahan, termasuk akses masyarakat terhadap layanan, ketidaktepatan waktu penyelesaian, hingga adanya laporan mengenai biaya tambahan di luar biaya resmi.
KPK sebelumnya mencatat rata-rata ketidaktepatan SLA layanan pertanahan di Kantor Pertanahan wilayah Jabodetabek mencapai 73,49 persen. Di antara yang dikaji, Kantah Kota Depok tercatat 91,14 persen, disusul Kabupaten Bekasi 87,5 persen dan Kabupaten Bogor 86,9 persen.
Dalam kajian tersebut, KPK juga menyebut keterlambatan layanan dan ketidakjelasan proses dapat membuka celah terjadinya praktik pungutan liar maupun suap untuk mempercepat pelayanan.
Temuan itu merupakan pemetaan risiko dan celah pelayanan, bukan dengan sendirinya membuktikan adanya praktik korupsi pada setiap layanan di BPN Depok.
DPRD Jabar Siapkan Pengawasan
Pradi menilai persoalan sistem harus menjadi perhatian utama. Menurutnya, kelemahan yang ditemukan perlu diperbaiki dan hasil perbaikannya harus dapat dipantau.
“Sistemnya harus diperbaiki. Mungkin kelemahan-kelemahan harus ditutupi dengan perbaikan,” ujarnya.
Ia bahkan membuka kemungkinan Komisi I DPRD Jawa Barat melakukan pengawasan langsung ke Kantor Pertanahan Kota Depok.
“Karena memang bagian dari tupoksi kami di Komisi I juga. Mungkin dalam waktu dekat kami juga akan ke sana,” kata Pradi.
Ada Data Lama, Ada Pertanyaan Baru
Di tengah sorotan tersebut, Kepala BPN Kota Depok Budi Jaya sebelumnya menyatakan bahwa angka 91,14 persen yang disampaikan KPK memang benar, namun data tersebut menggambarkan periode 2021–2023.
Pernyataan itu sekaligus menyisakan pertanyaan penting: seperti apa kondisi pelayanan BPN Depok setelah periode data tersebut, dan sejauh mana pembenahan telah dilakukan?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena pelayanan pertanahan bersentuhan langsung dengan kepastian administrasi dan hak masyarakat atas tanah.
KPK sendiri menegaskan pentingnya penguatan integritas dalam transformasi pelayanan pertanahan agar layanan publik tidak hanya lebih cepat dan mudah, tetapi juga transparan, akuntabel dan dapat dipercaya masyarakat.
Kini, sorotan terhadap BPN Depok tidak berhenti pada angka 91,14 persen.
Publik menunggu jawaban yang lebih konkret: apa penyebab tingginya ketidaktepatan waktu itu, apa yang sudah diperbaiki, dan apakah masyarakat kini benar-benar mendapatkan pelayanan sesuai standar yang dijanjikan?













