⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Melayang Kiri
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Melayang Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Header Utama
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Kejari Depok Buktikan Aset Rampasan Bisa Jadi Mesin Penerimaan Negara

Lelang rumah rampasan di Villa Lalita Bintaro sukses terjual Rp701 juta, Bidang PAPBB buktikan aset sitaan mampu menjadi sumber penerimaan negara.

banner 120x600

DEPOK – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara kembali menunjukkan hasil nyata. Melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejari Depok berhasil mengonversi aset rampasan negara menjadi pemasukan yang berdampak langsung bagi kas negara.

Terbaru, pada Rabu (3/6/2026), Kejari Depok sukses melaksanakan lelang Barang Rampasan Negara berupa sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Villa Lalita Bintaro Kavling B-12, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Aset tersebut berhasil terjual dengan nilai Rp701.470.000 atau sesuai dengan harga limit yang telah ditetapkan. Hasil lelang itu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejari Depok dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara sekaligus meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Keberhasilan tersebut tidak datang begitu saja. Di balik proses lelang, terdapat mekanisme pengelolaan aset yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan hukum.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Depok, Dr. Andi Tri Saputro, SH., MH., atau yang akrab disapa Putro, menegaskan bahwa seluruh tahapan penjualan barang rampasan negara dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

“Seluruh proses Julbara dan lelang kami lakukan secara transparan, akuntabel, dan tentunya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi memastikan hak-hak negara terpenuhi dengan baik,” ujar Putro.

Capaian lelang Villa Lalita Bintaro sekaligus memperkuat rapor positif Bidang PAPBB Kejari Depok sepanjang Semester I Tahun 2026. Berdasarkan data yang dihimpun, sejak Januari hingga Juni 2026 total PNBP yang berhasil diselamatkan dan disetorkan ke kas negara telah mencapai Rp1.165.307.400.

Angka tersebut merupakan hasil optimalisasi aset melalui mekanisme Penjualan Langsung Barang Rampasan (Julbara) maupun lelang resmi yang dilaksanakan secara profesional dan terukur.

“total PNBP yang berhasil disetorkan 1,1 Miliar lebih dan disetorkan ke Kas negara serta mengoptimalisasi pemulihan aset negara,” jelasnya.

Capaian lebih dari Rp1,16 miliar tersebut menjadi bukti bahwa fungsi penegakan hukum tidak berhenti pada proses penindakan semata. Di tangan Bidang PAPBB Kejari Depok, aset hasil perkara yang sebelumnya tidak produktif berhasil dikembalikan menjadi aset bernilai ekonomi yang memberikan manfaat langsung bagi negara.

Kinerja ini sekaligus memperlihatkan keseriusan Kejari Depok dalam mendukung program pemulihan aset negara serta penguatan penerimaan negara melalui tata kelola barang rampasan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Dengan torehan PNBP yang menembus Rp1,16 miliar dalam enam bulan pertama tahun 2026, Kejari Depok menunjukkan bahwa pemulihan aset bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk mengembalikan hak negara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Ard-red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Di Tengah Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Setelah Pos Terkait
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *