SeputarInvestigasi.com — Swakelola merupakan salah satu metode pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh instansi pemerintah, instansi pemerintah lainnya, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Swakelola bukan berarti pekerjaan dilakukan sendiri oleh satu kantor tanpa melibatkan pihak lain. Metode ini tetap harus melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel.
Dalam praktiknya, swakelola dapat digunakan untuk kegiatan yang membutuhkan partisipasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas kelembagaan, maupun pekerjaan yang lebih efektif dilaksanakan oleh instansi atau kelompok pelaksana tertentu.
Empat Tipe Swakelola
1. Swakelola Tipe I — Dilaksanakan oleh K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran
Kegiatan direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh kementerian, lembaga, atau perangkat daerah yang memiliki anggaran. Tipe ini sesuai untuk pekerjaan yang mampu dilaksanakan oleh instansi penanggung jawab anggaran sendiri.
2. Swakelola Tipe II — Dilaksanakan oleh K/L/PD Lain
Pelaksanaan dilakukan oleh kementerian, lembaga, atau perangkat daerah lain yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan. Tipe ini memungkinkan suatu instansi memanfaatkan kemampuan instansi pemerintah lainnya.
3. Swakelola Tipe III — Dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan
Pelaksanaan dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi sesuai ketentuan. Tipe ini dapat mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat serta program yang membutuhkan keterlibatan organisasi kemasyarakatan.
4. Swakelola Tipe IV — Dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat
Kegiatan dilaksanakan oleh kelompok masyarakat yang ditetapkan sesuai ketentuan. Tipe ini membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pelaksanaan kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi lingkungan atau komunitasnya.
Payung Hukum Swakelola
Pelaksanaan swakelola dalam pengadaan barang/jasa pemerintah mengacu pada beberapa regulasi utama, yaitu:
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, sebagai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
3. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, dengan memperhatikan perubahan atau ketentuan teknis terbaru yang berlaku.
Transparansi dan Akuntabilitas Tetap Menjadi Kunci
Meskipun dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, penggunaan anggaran pemerintah tetap harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing secara sehat sesuai konteks pengadaannya, adil, dan akuntabel.
Penentuan tipe swakelola harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan, kompetensi pelaksana, serta ketentuan hukum yang berlaku. Pemilihan tipe yang tidak tepat, lemahnya pengawasan, dan pertanggungjawaban yang tidak memadai dapat menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum.
Kesimpulan: Swakelola bukan jalan pintas untuk menghindari aturan pengadaan, melainkan mekanisme pelaksanaan pengadaan yang memberi ruang bagi instansi pemerintah dan masyarakat untuk bekerja sesuai kapasitas, dengan tetap mengutamakan kepatuhan hukum, transparansi, serta manfaat bagi masyarakat.
Catatan untuk penerbitan: Naskah ini merupakan ringkasan editorial atas pokok pedoman teknis, bukan reproduksi lengkap lampiran 38 halaman. Sebelum dipakai sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau pemeriksaan hukum, cocokkan setiap tahapan dan dokumen dengan naskah resmi, ketentuan kontrak yang berlaku, serta perubahan regulasi setelah Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021.








