KABUPATEN BEKASI — Dugaan rangkap jabatan aparatur negara kembali menjadi sorotan. Seorang tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang mengajar di SMAN 2 Cibarusah disebut juga aktif menjalankan tugas sebagai Bendahara Desa Wibawamulya, Kabupaten Bekasi.
Informasi ini mencuat setelah adanya konfirmasi kepada pihak sekolah dan Pemerintah Desa Wibawamulya.
Pihak sekolah membenarkan status kepegawaian pria berinisial F tersebut.
Dodi, selaku perwakilan SMAN 2 Cibarusah, menyatakan F merupakan tenaga pendidik yang aktif bertugas di sekolah tersebut dengan status PPPK paruh waktu.
“Benar, saudara F merupakan salah satu guru yang bertugas di SMAN 2 Cibarusah dengan status sebagai PPPK paruh waktu,” ujar Dodi.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Wibawamulya juga membenarkan bahwa nama yang sama menjalankan fungsi pengelolaan keuangan desa.
Sekretaris Desa Wibawamulya, Akhmad Nur Fajri, menyebut F aktif menjalankan tugas sebagai Bendahara Desa.
“Beliau memang secara aktif menjabat dan menjalankan tugas sebagai Bendahara Desa Wibawamulya,” ungkap Akhmad.
BPD Mengaku Baru Mengetahui
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wibawamulya.
Ketua BPD Wibawamulya, Hamdun, mengaku baru mengetahui adanya dugaan rangkap peran tersebut.
Ia mengatakan pihak BPD akan menindaklanjuti informasi tersebut kepada kepala desa apabila benar terdapat rangkap jabatan antara PPPK paruh waktu dengan jabatan dalam pemerintahan desa.
“Jujur, hal ini kami baru mengetahui. Kami menyayangkan jika memang benar terjadi rangkap jabatan di dalam struktur desa, sementara yang bersangkutan juga sudah berstatus PPPK sebagai pengajar,” ujar Hamdun.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diklarifikasi dan dikaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan menindaklanjuti hal ini kepada kepala desa. Kami sangat menjunjung tinggi aturan yang sudah dibuat pemerintah,” katanya.
Status PPPK Bukan Sekadar Tenaga Honorer
Persoalan ini menjadi penting karena PPPK merupakan bagian dari ASN. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas menempatkan PNS dan PPPK sebagai Pegawai ASN. UU tersebut juga mengatur ASN sebagai pelaksana tugas pemerintahan dan pelayanan publik yang profesional serta berlandaskan prinsip tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, pemerintah telah mengatur secara khusus skema PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Kementerian PANRB menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Jabatan yang dapat diisi antara lain guru, tenaga kesehatan, serta sejumlah jabatan teknis.
Artinya, status “paruh waktu” tidak serta-merta menghilangkan status seseorang sebagai ASN.
Di sinilah persoalan dugaan rangkap jabatan tersebut menjadi penting untuk diuji secara administratif maupun hukum.
Bukan Sekadar Soal Rangkap Jabatan
Persoalan yang muncul bukan hanya mengenai apakah seorang PPPK paruh waktu dapat menjalankan pekerjaan lain.
Yang perlu diperiksa adalah apakah jabatan Bendahara Desa tersebut sesuai dengan ketentuan kepegawaian, perjanjian kerja PPPK, ketentuan pemerintahan desa, serta aturan mengenai pengelolaan keuangan desa.
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK masih tercatat berlaku dan mengatur manajemen PPPK, termasuk hak dan kewajiban, penilaian kinerja, disiplin, serta pemutusan hubungan perjanjian kerja.
Karena itu, status PPPK paruh waktu perlu dilihat secara utuh berdasarkan dokumen pengangkatan, kontrak kerja, unit penempatan, jam kerja, serta ketentuan yang mengatur jabatan lain yang dijalankan oleh yang bersangkutan.
Siapa yang Harus Memberikan Kepastian?
Dugaan tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban dari pihak berwenang.
Apakah F benar masih aktif sebagai PPPK paruh waktu di SMAN 2 Cibarusah?
Apa dasar pengangkatan F sebagai Bendahara Desa Wibawamulya?
Apakah jabatan tersebut telah dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan dari instansi kepegawaian yang berwenang?
Bagaimana pembagian waktu antara kewajiban sebagai tenaga pendidik PPPK dengan tugas sebagai pengelola keuangan desa?
Dan yang paling penting, apakah seluruh rangkaian pengangkatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan bagian dari kebutuhan publik terhadap transparansi, kepastian administrasi pemerintahan, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Menunggu Klarifikasi Pemerintah Daerah
SeputarInvestigasi.com memandang persoalan ini layak mendapatkan klarifikasi dari instansi terkait, khususnya pemerintah daerah dan perangkat yang memiliki kewenangan dalam pembinaan pemerintahan desa serta manajemen ASN.
Sebab, apabila benar terdapat dua status atau fungsi yang dijalankan secara bersamaan, publik berhak mengetahui dasar hukum, mekanisme pengangkatan, pembagian tugas, serta legalitas administratifnya.
Sebaliknya, apabila seluruhnya telah sesuai ketentuan, klarifikasi resmi pemerintah juga penting agar tidak muncul persepsi keliru di tengah masyarakat.
SeputarInvestigasi.com akan terus menelusuri fakta dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Menyingkap Tabir — Mengungkap Fakta.














