BANGKA BARAT — Perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kabupaten Bangka Barat memasuki tahapan penting. Kuasa hukum korban menyebut proses penyidikan perkara tersebut sudah proses P-21, atau tahap ketika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Perkembangan itu menjadi perhatian lembaga dan pihak yang sejak awal memberikan pendampingan terhadap korban, di antaranya LBH KUBI, LPAI Bangka Belitung, Bidang Hukum KNPI Kabupaten Bangka Barat, serta UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bangka Barat.
Kuasa Hukum Korban dan Pelapor, Iedil Fadhliyansyah, S.H., mengatakan proses menuju P-21 merupakan perkembangan penting dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak.
Menurut Iedil, pengawalan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan hak-hak korban sebagai anak tetap mendapatkan perlindungan.
“Perkara ini sejak awal menjadi perhatian dan kami kawal bersama karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus, pendampingan, serta penanganan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Iedil.
Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Intervensi
Iedil menegaskan keterlibatan sejumlah lembaga dalam pendampingan korban bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.
Ia menyatakan penyidik, jaksa, dan pengadilan tetap memiliki kewenangan masing-masing dalam menjalankan proses hukum.
“Kami ingin menegaskan bahwa pengawalan perkara ini bukanlah bentuk intervensi terhadap proses penyidikan maupun penuntutan. Kami menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik, Kejaksaan, dan Pengadilan,” tegasnya.
Menurutnya, pendampingan dilakukan sesuai kapasitas dan kewenangan masing-masing pihak dengan fokus pada perlindungan korban serta pemenuhan hak anak selama proses hukum berlangsung.
Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum juga menegaskan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Iedil mengatakan persoalan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana merupakan bagian dari proses pembuktian yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
“Kami juga menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana, sepenuhnya merupakan ranah pembuktian dalam proses hukum dan persidangan,” katanya.
Pada saat yang sama, perlindungan terhadap korban dinilai tetap harus berjalan selama proses hukum berlangsung.
Pendampingan, perlindungan identitas, pemulihan, serta lingkungan yang aman menjadi bagian penting agar anak tidak mengalami dampak tambahan akibat proses hukum maupun pemberitaan.
Media Diminta Tidak Ungkap Identitas Korban
Kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat dan insan pers agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi terkait perkara tersebut.
Identitas, privasi, martabat, serta kondisi psikologis korban perlu dilindungi. Pemberitaan mengenai perkara anak, menurutnya, jangan sampai justru membuka identitas korban atau menimbulkan trauma baru.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan rekan-rekan media untuk bersama-sama menjaga identitas, privasi, martabat, dan kondisi psikologis korban. Jangan sampai proses pemberitaan justru menimbulkan trauma atau penderitaan tambahan bagi anak,” ujarnya.
Menunggu Tahapan Hukum Selanjutnya
Dengan perkembangan menuju P-21, pihak pendamping berharap tahapan hukum berikutnya dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan sesuai kewenangan, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Iedil menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului proses pembuktian. Kepastian mengenai perkara tersebut nantinya harus ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“LBH KUBI, LPAI Bangka Belitung, Bidang Hukum KNPI Bangka Barat, bersama UPT PPA Kabupaten Bangka Barat, akan terus mengawal perkara ini sesuai kapasitas dan kewenangan masing-masing dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan penghormatan terhadap proses hukum,” pungkasnya.
Perkembangan perkara ini selanjutnya akan bergantung pada tahapan penanganan oleh aparat penegak hukum hingga proses penuntutan dan persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sumber: Iedil Fadhliyansyah, S.H. — Kuasa Hukum Korban dan Pelapor














