BOGOR – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor angkat bicara terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menimpa tiga korban berinisial AB (15), FZ (13), dan RZ (7) di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada, S.Ag., MM, menegaskan pihaknya mengecam keras setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Pernyataan tersebut disampaikannya saat ditemui di Kantor KPAD Kabupaten Bogor, Jalan KS Tubun, Bogor Utara, Rabu (24/6/2026).
“Dengan adanya beberapa kejadian kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bogor, KPAD Kabupaten Bogor sangat mengecam keras tindakan tersebut. Hal ini sangat bertentangan dengan apa yang dimandatkan dalam undang-undang perlindungan anak, dan pelakunya harus secepatnya ditangkap,” tegas Waspada.
Meski demikian, Waspada mengungkapkan bahwa hingga kini KPAD Kabupaten Bogor belum menerima laporan resmi terkait kasus yang terjadi di Gunung Putri tersebut, baik dari pihak keluarga korban maupun melalui kuasa hukum yang mendampingi.
“Sampai saat ini kami belum menerima pelaporan dari para orangtua korban atau pun LBH-nya. Saya berharap agar para orangtua korban kekerasan seksual yang di Gunung Putri untuk segera melakukan pelaporan,” ujarnya.
Menurutnya, laporan resmi sangat penting sebagai dasar bagi KPAD untuk mengambil langkah lanjutan, termasuk memberikan rekomendasi penanganan dan melakukan assessment atau penilaian kondisi korban. Proses tersebut nantinya dapat dilakukan melalui DP3AP2KB Kabupaten Bogor dengan melibatkan pendampingan psikologis bagi anak-anak yang terdampak.
Selain itu, KPAD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, khususnya melalui Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Bogor yang menjadi mitra kerja KPAD. Sementara untuk pendampingan dan advokasi hukum, menurut Waspada, menjadi kewenangan lembaga bantuan hukum yang mendapat kuasa dari keluarga korban.
KPAD Kabupaten Bogor juga menyoroti masih tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor. Kondisi tersebut, kata Waspada, menjadi perhatian serius karena tidak sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan anak.
“Tentunya ini tidak sesuai dengan visi Bupati Bogor di mana perlindungan terhadap anak ini adalah salah satu program unggulan beliau. Maka dari itu kami dari KPAD akan berupaya untuk selalu siap dalam mendukung Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mewujudkan Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Layak Anak. Salah satunya dengan mengedukasi masyarakat agar berani speak up, jangan sampai viral dulu baru melakukan pelaporan,” tandasnya.
Melalui Program Terpadu Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PTPABM), KPAD berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak dapat terus meningkat. Waspada menilai keberanian masyarakat untuk melapor menjadi salah satu kunci dalam mencegah dan memutus rantai kekerasan terhadap anak.
Di sisi lain, ia juga mengimbau keluarga korban agar segera mengakses layanan assessment psikologis guna meminimalkan dampak trauma yang dapat berkepanjangan.
“Mengakhiri wawancaranya, ia pun menghimbau kepada para orang tua yang menjadi korban kekerasan seksual terhadap anak agar segera melakukan assessment, untuk mengurangi dampak psikologisnya. Karena kalau tidak segera melakukan assessment, dikhawatirkan korban suatu saat nanti akan menjadi pelaku. Untuk itu KPAD siap merekomendasikan kepada DP3AP2KB untuk memperolehnya. Biasanya assessment terhadap korban kekerasan seksual itu lima kali pertemuan dengan psikolog,” ungkap Waspada.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya dukungan keluarga dalam proses pemulihan korban. Orang tua diminta tidak hanya menjaga keamanan anak, tetapi juga memastikan kondisi psikologis mereka tetap stabil dan terjaga.
Menurutnya, identitas maupun riwayat anak yang pernah menjadi korban harus dirahasiakan agar tidak menimbulkan stigma sosial yang dapat mengganggu tumbuh kembang dan kepercayaan diri anak.
“Dengan demikian, para orang tua harus tetap menjaga dan memastikan agar anak-anak tetap terlindungi dan terpelihara. Karena selama ini berdasarkan hasil survei, selalu pelaku adalah orang terdekat, dan bahayanya ini bisa menular,” tutur Waspada.
Kepada masyarakat luas, Waspada kembali mengingatkan pentingnya keberanian untuk melapor apabila mengetahui adanya kekerasan terhadap anak, baik fisik, psikis, maupun seksual.
“Bagi masyarakat yang mengetahui dan dia tidak berani speak up atau melakukan pelaporan maka secara tidak langsung masyarakat tersebut sudah abai dan melakukan pelanggaran undang-undang. Karena dalam mandat undang-undang tersebut termasuk negara, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib memberikan perlindungan,” urainya.
Menutup pernyataannya, Waspada menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap langkah penanganan kasus.
“Apa yang menjadi masa depan anak-anak harus kita prioritaskan, kepentingan terbaik untuk anak harus kita utamakan, demi masa depan bangsa dan negara,” pungkasnya.














