JAKARTA – Rencana revisi Undang-Undang Pemilu kembali menempatkan masa depan demokrasi Indonesia dalam sorotan. Pusat Kajian Pemilu Indonesia (PUSKAPI) mengingatkan agar perubahan regulasi tidak justru membuka ruang bagi kepentingan elite politik untuk mempertahankan dominasi kekuasaan.
Direktur Eksekutif PUSKAPI, Zaenal Abidin Riam, menegaskan bahwa pembaruan aturan pemilu harus berpijak pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok tertentu.
“Revisi UU Pemilu harus berorientasi pada penguatan kedaulatan rakyat dan kesetaraan kompetisi,” tegas Zaenal.
Menurut PUSKAPI, revisi undang-undang tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi sistem kepemiluan agar semakin adil, terbuka, dan memberikan ruang kompetisi yang setara bagi seluruh peserta pemilu.
Kesetaraan Pencalonan Jadi Sorotan
Salah satu persoalan yang disoroti PUSKAPI adalah kesempatan partai politik dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
PUSKAPI berpandangan, setiap partai politik peserta pemilu harus memperoleh kesempatan yang setara dalam proses pencalonan. Regulasi tidak boleh dirancang sedemikian rupa sehingga menciptakan keuntungan bagi kelompok tertentu sekaligus mempersempit ruang bagi kekuatan politik lainnya.
Prinsip kesetaraan ini dinilai penting untuk menjaga persaingan politik tetap sehat. Sebab, aturan pencalonan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bagian dari mekanisme yang menentukan seberapa terbuka demokrasi bagi aspirasi masyarakat.
Ambang Batas Parlemen Perlu Dievaluasi
Selain persoalan pencalonan presiden dan wakil presiden, PUSKAPI juga mendorong evaluasi terhadap ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Penetapan ambang batas, menurut lembaga tersebut, harus didasarkan pada kajian yang objektif dan proporsional. Kebijakan itu perlu mempertimbangkan keseimbangan antara efektivitas sistem perwakilan dan perlindungan terhadap suara pemilih.
Zaenal menekankan pentingnya menjaga integritas penyelenggaraan pemilu sekaligus meningkatkan kualitas representasi politik.
Persoalan ini menjadi penting karena desain ambang batas dapat memengaruhi sejauh mana suara masyarakat diterjemahkan menjadi keterwakilan di lembaga legislatif. Oleh sebab itu, setiap perubahan harus melalui pertimbangan yang matang dan tidak mengabaikan prinsip keadilan demokratis.
Jangan Biarkan Partai Besar Mendominasi
PUSKAPI juga mengingatkan agar revisi UU Pemilu tidak menjadi instrumen yang memperkuat dominasi partai politik besar.
Regulasi kepemiluan semestinya menciptakan ruang kompetisi yang sehat, bukan membangun hambatan yang membuat persaingan politik semakin timpang.
“Bukan untuk mempermudah elite politik mempertahankan kekuasaan,” tegas Zaenal.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa pembentukan aturan pemilu harus diawasi secara kritis. Setiap pasal yang dirumuskan akan berdampak pada mekanisme pencalonan, persaingan antarpartai, serta peluang masyarakat mendapatkan representasi politik yang sesuai dengan aspirasi mereka.
Revisi UU Pemilu Harus Berpihak pada Publik
PUSKAPI mendorong agar proses revisi UU Pemilu dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan pertimbangan kepentingan publik.
Pembahasan regulasi tidak semestinya hanya menjadi ruang kompromi antarkekuatan politik. Aspirasi masyarakat dan prinsip kesetaraan harus menjadi bagian utama dalam menentukan arah perubahan.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilu secara berkala, tetapi juga dari seberapa adil aturan yang mengatur kompetisi politik.
Revisi UU Pemilu karena itu harus menjadi kesempatan untuk memperkuat kedaulatan rakyat, menjaga keterwakilan politik, dan memastikan setiap kekuatan politik memiliki ruang kompetisi yang wajar.
Demokrasi yang sehat membutuhkan aturan yang adil. Bukan regulasi yang memberi jalan bagi segelintir elite untuk terus menguasai panggung kekuasaan.





