⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Melayang Kiri
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Melayang Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Header Utama
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Perbup Pesantren Disambut Hangat, FSGN Sampaikan Apresiasi

FSGN KBB Sebut Regulasi Baru sebagai Bentuk Nyata Dukungan Pemerintah terhadap Pondok Pesantren dan Guru Ngaji

banner 120x600

BANDUNG BARAT — Suasana penuh kebersamaan dan rasa syukur mewarnai kegiatan pengajian bulanan (Syahriahan) Forum Silaturahmi Guru Ngaji (FSGN) Nusantara DPC Kabupaten Bandung Barat yang digelar di Pondok Pesantren P3SB, Kecamatan Cililin.

Pertemuan rutin para guru ngaji dan tokoh pesantren tersebut tidak hanya menjadi ruang mempererat silaturahmi, tetapi juga momentum untuk menyampaikan kabar baik bagi dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Bandung Barat. Kehadiran Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pondok Pesantren mendapat sambutan positif dari para peserta yang hadir.

Dalam kesempatan itu, jajaran pengurus FSGN Nusantara KBB turut menyosialisasikan substansi regulasi baru yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebagai landasan penguatan eksistensi dan pemberdayaan pondok pesantren di daerah.

Mewakili pengurus DPC FSGN Nusantara KBB, KH Mustofa Himy bersama Asep Muktadir menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan DPRD KBB yang dinilai telah menunjukkan keberpihakan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Menurut mereka, regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam menghadirkan kepastian serta dukungan yang lebih kuat bagi pesantren yang selama ini berkontribusi besar dalam membangun karakter dan moral masyarakat.

“Ini menjadi kabar yang sangat membahagiakan bagi keluarga besar pesantren dan para guru ngaji di Bandung Barat. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, Komisi IV DPRD KBB, serta seluruh pihak yang telah mendorong lahirnya Perbup Pondok Pesantren,” ungkap perwakilan pengurus FSGN.22/06/26

FSGN menilai kehadiran regulasi tersebut bukan sekadar produk administrasi pemerintahan, melainkan wujud perhatian nyata terhadap keberlangsungan pendidikan berbasis pesantren yang telah lama menjadi bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia.

Harapan pun disampaikan agar sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, tokoh agama, dan masyarakat terus terjalin sehingga mampu mendukung terwujudnya visi Bandung Barat yang AMANAH, yakni Akuntabel, Mandiri, Beraspirasi, Netral, Adil, dan Harmonis.

Selain membahas perkembangan kebijakan daerah, kegiatan Syahriahan tetap mempertahankan ruh utamanya sebagai majelis ilmu. Para ulama, ustaz, dan guru ngaji bersama-sama mendalami Kitab Majmu’atul Kutub yang bersumber dari warisan keilmuan almarhum Abah Cipulus, ulama kharismatik asal Wanayasa, Purwakarta.

Kajian tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga tradisi sanad keilmuan pesantren sekaligus memperkuat kapasitas spiritual para pendidik agama dalam membimbing umat di tengah dinamika kehidupan masyarakat modern.

Di sisi lain, FSGN KBB juga berharap perhatian pemerintah terhadap sektor keagamaan dapat terus berlanjut melalui kebijakan yang lebih spesifik bagi para pengajar Al-Qur’an dan guru ngaji.

Organisasi tersebut mendorong lahirnya regulasi lanjutan berupa Peraturan Bupati tentang Guru Ngaji sebagai payung hukum yang dapat memperkuat perlindungan, pembinaan, serta peningkatan kesejahteraan para pendidik keagamaan secara berkelanjutan.

Bagi FSGN, guru ngaji merupakan garda terdepan dalam membentuk akhlak generasi bangsa. Karena itu, keberadaan regulasi yang berpihak kepada mereka diyakini akan memberikan dampak positif bagi penguatan pendidikan karakter dan pembangunan masyarakat yang religius di Kabupaten Bandung Barat.(Aslan-red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Di Tengah Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Setelah Pos Terkait
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *