⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Melayang Kiri
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Melayang Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Header Utama
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

GIBAS Bogor Utara Siap Kawal Dugaan Perkara yang Menimpa Pelajar 16 Tahun

Keluarga Korban Berencana Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Bogor Kota, GIBAS Tegaskan Pendampingan Tetap Sesuai Koridor Hukum

banner 120x600

BOGOR — Dugaan peristiwa tindak pidana yang dialami seorang pelajar berusia 16 tahun di Kota Bogor memasuki tahap baru. Keluarga korban berencana membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dan meminta pendampingan organisasi kemasyarakatan Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) untuk mengawal proses pelaporan kepada kepolisian.

Komitmen pendampingan itu disampaikan Ketua GIBAS Bogor Utara, Opik, saat bertemu dengan orang tua korban di kediaman salah satu pengurus GIBAS Resort Kota Bogor, SC, di kawasan Cipaku, Bogor Selatan, Jumat (12/9/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi keluarga korban untuk menyampaikan kronologi kejadian, kondisi korban, serta sejumlah persoalan yang menurut keluarga perlu mendapatkan penanganan hukum.

Hingga pertemuan berlangsung, perkara tersebut disebut belum secara resmi dilaporkan kepada kepolisian. Keluarga kini tengah mempersiapkan langkah pelaporan, dengan rencana menyampaikan pengaduan kepada Polresta Bogor Kota melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Korban Sempat Dilaporkan Hilang

Menurut keterangan keluarga, persoalan bermula ketika orang tua korban melaporkan anaknya yang ketika itu dinyatakan hilang.

Laporan melalui layanan kepolisian 110 kemudian mendapat respons. Petugas disebut mendatangi pihak keluarga untuk menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan korban.

Sehari kemudian, korban berinisial NW, yang masih berusia 16 tahun, ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Keluarga kemudian membawa NW ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Korban disebut harus menjalani perawatan inap selama kurang lebih satu minggu.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan keluarga mempertimbangkan langkah hukum untuk meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap rangkaian peristiwa yang terjadi.

GIBAS Siap Dampingi Keluarga

Ketua GIBAS Bogor Utara, Opik, menyatakan organisasinya siap memberikan pendampingan kepada keluarga korban, khususnya dalam proses penyampaian laporan dan komunikasi dengan aparat penegak hukum.

“Kami akan terus mengawal dan mendampingi pihak korban selama proses ini berjalan. Kami berharap dugaan tindak pidana ini dapat ditangani dan diproses sesuai ketentuan hukum, sehingga korban memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” ujar Opik.

Opik menegaskan, pendampingan GIBAS bukan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum ataupun menentukan siapa yang bersalah.

Menurutnya, seluruh fakta dan dugaan yang disampaikan keluarga harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pengurus Resort GIBAS Beri Dukungan

Dukungan terhadap langkah tersebut juga disampaikan SC, salah satu pengurus GIBAS Resort Kota Bogor.

SC menyatakan pihaknya mendukung pendampingan terhadap keluarga korban dan siap turun langsung apabila diperlukan selama proses pelaporan maupun tahapan penanganan perkara.

“Kami mendukung penuh niat baik Ketua GIBAS Bogor Utara untuk turut mendampingi dan mengawal pihak korban dalam proses pelaporan kepada kepolisian. Kami dari pengurus resort juga siap turun langsung mendampingi keluarga korban,” kata SC.

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan mekanisme hukum dan menghormati kewenangan aparat penegak hukum.

SC juga menyebut dukungan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi, termasuk dukungan Ketua GIBAS Resort Kota Bogor, Umar Jagad, agar persoalan dapat ditangani secara transparan sesuai prosedur hukum.

Dorong Penanganan Profesional dan Objektif

GIBAS menilai pendampingan terhadap keluarga korban penting agar pihak keluarga memiliki ruang yang memadai untuk menyampaikan informasi dan laporan kepada aparat penegak hukum.

Namun, GIBAS menegaskan tidak ingin mendahului hasil penyelidikan maupun penyidikan.

Setiap dugaan yang disampaikan keluarga, menurut organisasi tersebut, harus ditempatkan sebagai informasi awal yang selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk ditelusuri dan dibuktikan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga korban sendiri berharap rencana pelaporan ke Unit PPA Polresta Bogor Kota dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang dialami NW.

Terlebih, korban masih berusia 16 tahun dan tercatat sebagai pelajar kelas 10 di salah satu SMA Negeri di Kota Bogor.

Dengan rencana pelaporan tersebut, keluarga berharap proses penanganan dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.

GIBAS Bogor Utara bersama jajaran GIBAS Resort Kota Bogor menyatakan akan terus mendampingi keluarga sepanjang diperlukan, dengan tetap menghormati kewenangan kepolisian dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

SeputarInvestigasi.com seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan awal dari pihak keluarga dan belum merupakan kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Di Tengah Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Setelah Pos Terkait
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *