⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Melayang Kiri
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Melayang Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Header Utama
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Puncak Bogor Disorot: KWP Desak KPK Telusuri Pokir, 33 KSO HGU hingga Gate Berlapis

Pemanfaatan HGU, Perubahan Fungsi Kawasan dan Aktivitas ATV Juga Diminta Diperiksa Berbasis Bukti

banner 120x600

BOGOR, 23 SEPTEMBER 2026 — Karukunan Wargi Puncak ( KWP ) mendesak aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menelusuri sejumlah informasi terkait tata kelola anggaran, pemanfaatan lahan, perizinan dan aktivitas usaha di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Koordinator KWP Deden Abdurrahman alias Bahden bersama Sekretaris sekaligus Juru Bicara KWP, Dede Rahmat, menegaskan desakan tersebut bukan vonis terhadap pihak tertentu.

“Kami tidak menghakimi. Yang kami minta adalah penelusuran terhadap setiap informasi yang memiliki dasar. Kalau ada dokumen atau bukti relevan, silakan diperiksa sesuai kewenangan,” tegas Bahden.

Menurut KWP, persoalan Puncak tidak berdiri pada satu sektor. Kawasan tersebut berkaitan dengan tata ruang, lingkungan, HGU, investasi, perizinan hingga aktivitas ekonomi masyarakat.

KWP Pertanyakan Langkah KPK

Desakan itu disampaikan di tengah penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

KWP meminta aparat tidak berhenti pada perkara yang sedang ditangani apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan informasi lain yang memiliki dasar dan relevansi hukum.

“Bukan berarti semua persoalan harus dikaitkan dengan satu perkara. Kami hanya meminta informasi yang memiliki dasar tidak berhenti sebagai isu,” kata Bahden.

Ia menegaskan, setiap persoalan harus dipisahkan berdasarkan konstruksi hukumnya.

“Mana administratif, mana perizinan, mana lingkungan dan mana yang masuk tindak pidana. Semuanya harus dibuktikan melalui pemeriksaan,” ujarnya.

Pokir DPRD Diminta Dibuka Berdasarkan Dokumen

Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bogor juga menjadi sorotan.

KWP meminta transparansi mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penerima manfaat hingga pertanggungjawaban.

“Pokir jangan hanya menjadi perdebatan politik. Kalau ada laporan atau dokumen yang perlu diperiksa, periksa berdasarkan data dan transaksi yang bisa diverifikasi,” kata Bahden.

KWP menegaskan, sorotan tersebut bukan berarti seluruh program Pokir dianggap bermasalah.

33 KSO PTPN I Regional 2 Jadi Sorotan

KWP juga meminta keterbukaan mengenai pemanfaatan kawasan HGU PTPN I Regional 2 melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO).

Sebelumnya, pemerintah dan KLH menyebut terdapat 33 KSO di kawasan tersebut. KLH juga menyatakan telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 13 KSO terkait persoalan dokumen/persetujuan lingkungan.

Namun, KWP menegaskan keberadaan 33 KSO tidak otomatis berarti tindak pidana.

“Yang harus dibuka adalah dasar kerja samanya, pemanfaatan lahannya, perizinannya, pihak yang berwenang dan siapa yang menerima manfaat ekonominya,” ujar Bahden.

Menurut Dede Rahmat, persoalan HGU harus dilihat dari hubungan hukum antara pemegang hak, pengelola, mitra dan operator kegiatan.

HGU, SSBP dan Perubahan Fungsi Kawasan

Pemanfaatan HGU, termasuk yang berkaitan dengan PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP), juga diminta diperiksa secara menyeluruh.

“Jangan hanya melihat bangunan atau aktivitas di lapangan. Lihat dasar pemanfaatan, perjanjian, perizinan, kesesuaian tata ruang dan aliran manfaat ekonominya,” kata Dede.

Sorotan itu semakin relevan karena pemerintah sebelumnya memang melakukan evaluasi terhadap sejumlah kegiatan usaha di kawasan Puncak dan KSO PTPN.

KWP juga menyoroti perubahan fungsi kawasan perkebunan menjadi aktivitas wisata.

“Kalau kawasan perkebunan digunakan untuk wisata, harus jelas dasar pemanfaatannya, izin, kesesuaian tata ruang dan dampaknya terhadap lingkungan,” ujar Bahden.

Kwp

Gate Berlapis hingga Aktivitas ATV

Mekanisme pengelolaan gate atau pintu masuk berlapis di sejumlah kawasan wisata juga diminta dibuka kepada publik.

KWP mempertanyakan siapa pengelola, dasar pemungutan, pencatatan penerimaan, mekanisme penyetoran serta pertanggungjawabannya.

Dede menegaskan informasi mengenai dugaan nilai penerimaan harian yang diterima KWP dari sumber anonim belum dapat dianggap sebagai bukti.

“Informasi itu harus diverifikasi melalui data transaksi, laporan keuangan dan dokumen kerja sama. Kami tidak menjadikan sumber anonim sebagai kesimpulan hukum,” katanya.

Aktivitas kendaraan ATV juga diminta ditelusuri, khususnya menyangkut status lahan, pengelola, jalur operasi, perizinan dan aspek keselamatan.

“Kami tidak mengatakan ATV ilegal. Yang kami minta adalah diperiksa dasar penggunaan lahannya dan legalitas kegiatannya,” ujar Dede.

Jangan Berhenti pada Operator

KWP meminta pemeriksaan tidak hanya menyasar pelaksana kegiatan di lapangan apabila nantinya ditemukan bukti pelanggaran.

“Kalau ada bukti, lihat seluruh rantai kewenangan dan aliran manfaatnya. Tetapi menelusuri bukan berarti menuduh semua pihak bersalah,” tegas Bahden.

Dede menambahkan, pemeriksaan justru diperlukan untuk mengetahui siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang menjalankan kegiatan dan apakah terdapat pelanggaran.

Puncak Butuh Pemeriksaan Lintas Sektor

KWP menilai persoalan Puncak tidak dapat dilepaskan dari lingkungan, tata ruang, HGU, investasi dan perlindungan kawasan hulu DAS Ciliwung.

Karena itu, KWP meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bekerja sesuai kewenangan masing-masing.

“Kalau sesuai aturan, katakan sesuai. Kalau administratif, selesaikan secara administratif. Kalau pelanggaran lingkungan, proses sesuai aturan lingkungan. Kalau ditemukan tindak pidana dengan bukti yang cukup, proses secara hukum,” kata Dede.

Bahden kembali menegaskan bahwa KWP hanya meminta pemeriksaan berbasis bukti.

“Jangan menghukum orang hanya karena tuduhan. Tetapi jangan pula informasi yang memiliki dasar dibiarkan tanpa pemeriksaan,” tegasnya.

Menunggu Klarifikasi Para Pihak

SeputarInvestigasi.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, DPRD Kabupaten Bogor, KPK, PTPN I Regional 2, PT Sumber Sari Bumi Pakuan, pengelola KSO, pengelola kawasan wisata, pengelola gate, pengelola aktivitas ATV serta pihak terkait lainnya.

Klarifikasi dan dokumen pendukung dari para pihak akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini memuat aspirasi dan pernyataan KWP terkait sejumlah persoalan di kawasan Puncak.

Dugaan korupsi, Pokir, pemanfaatan HGU, penerimaan gate, perubahan fungsi kawasan maupun legalitas aktivitas ATV bukan merupakan kesimpulan hukum dan tetap memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh lembaga yang berwenang.

Informasi mengenai dugaan penerimaan gate yang berasal dari sumber anonim belum diverifikasi secara independen.

Keberadaan 33 KSO PTPN I Regional 2 juga tidak dengan sendirinya menunjukkan tindak pidana. Status dan legalitas setiap kegiatan harus dilihat berdasarkan dokumen kerja sama, perizinan, kondisi lapangan serta hasil pemeriksaan lembaga berwenang.

SeputarInvestigasi.com membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Di Tengah Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Setelah Pos Terkait
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *