⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Melayang Kiri
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Melayang Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Header Utama
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Polsek Tajurhalang Selidiki Dugaan Produksi Oli Ilegal

Rumah Produksi Oli "Olig" di Bogor Diselidiki Polisi, Fokus pada Legalitas dan Standar Mutu

banner 120x600

BOGOR – Polisi mulai mengusut aktivitas sebuah usaha rumahan di Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, yang diduga memproduksi oli kendaraan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Proses penyelidikan masih berlangsung dan aparat menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima melalui layanan darurat Call Center 110. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Polsek Tajurhalang dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Kapolsek Tajurhalang IPTU Raden Suwito mengungkapkan, lokasi yang diperiksa merupakan sebuah rumah tinggal dengan area cukup luas yang diduga telah dialihfungsikan sebagai tempat memproduksi pelumas kendaraan.

“Kami mendapatkan laporan dari operator 110 terkait adanya rumah tinggal yang cukup luas yang digunakan untuk memproduksi oli ilegal,” kata Raden, Sabtu (18/7/2026).

Setibanya di lokasi, penyidik langsung melakukan serangkaian pemeriksaan awal. Sejumlah saksi, termasuk pemilik usaha dan para pekerja, dimintai keterangan guna mengungkap legalitas usaha maupun proses produksi yang dijalankan.

Selain memeriksa saksi, polisi juga mengamankan sampel produk untuk dianalisis lebih lanjut di laboratorium. Langkah tersebut dilakukan guna mengetahui kandungan serta memastikan apakah produk yang dipasarkan telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.

“Barang bukti yang kita amankan akan kita coba untuk uji lab (laboratorium),” tambahnya.

Hingga kini, pemilik usaha masih berstatus sebagai saksi. Polisi menyebut proses penyelidikan masih berfokus pada pengumpulan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Garis polisi yang sebelumnya sempat dipasang di lokasi juga telah dilepas. Meski demikian, aparat meminta agar seluruh aktivitas produksi dihentikan sementara sampai proses penyelidikan selesai.

“Kami sarankan ke pemilik untuk tidak melakukan aktivitas produksi kembali,” tegasnya.

Fokus Penyelidikan pada Legalitas Usaha

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, usaha rumahan tersebut diketahui telah beroperasi sekitar satu tahun. Produk pelumas yang dipasarkan menggunakan merek “Olig” dan disebut telah dipasarkan melalui platform penjualan daring.

Kapolsek menegaskan, penyelidikan tidak mengarah pada dugaan pemalsuan atau penggunaan merek dagang milik pihak lain. Fokus utama aparat saat ini justru berkaitan dengan aspek legalitas usaha serta kepatuhan terhadap standar mutu produk.

“Lebih ke perizinan ya. Karena kalau kita lihat dari barang bukti yang sudah kita amankan, itu belum ada label SNI-nya (Standar Nasional Indonesia). Jadi bukan karena pembajakan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, botol kemasan yang digunakan diketahui dibeli secara eceran dari pihak ketiga. Kondisi tersebut memungkinkan bentuk kemasan memiliki kemiripan dengan produk lain yang beredar di pasaran, namun polisi menyebut merek yang digunakan merupakan merek milik pelaku usaha sendiri.

Dalam sehari, kapasitas produksi disebut tidak terlalu besar. Produk “Olig” dijual kepada distributor dengan harga sekitar Rp4.000 per botol dan dipasarkan di wilayah Cibinong serta Bogor.

Di akhir keterangannya, IPTU Raden Suwito mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan akibat penggunaan produk tersebut agar segera menyampaikan laporan resmi kepada pihak kepolisian. Laporan dari masyarakat dinilai penting untuk melengkapi proses penyelidikan yang saat ini masih berjalan.

Polisi menegaskan seluruh proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Hasil uji laboratorium serta kelengkapan alat bukti akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Di Tengah Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Setelah Pos Terkait
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *