Sungailiat Bangka – Keberadaan sejumlah area perkuburan Tionghoa yang diduga berdiri secara tidak sesuai aturan di Kabupaten Bangka menjadi sorotan publik. Pasalnya, aktivitas pemakaman tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 10/PD/DPRD/1973 tentang Penertiban Perkuburan Tionghoa, yang hingga kini disebut masih berlaku dan belum pernah dicabut secara resmi.
Berdasarkan dokumen regulasi daerah, Perda tersebut ditetapkan pada 19 Januari 1973 oleh Pemerintah Kabupaten Bangka bersama DPRD Kabupaten Bangka. Regulasi itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Bangka saat itu, H. Abdullah bin H. Seman, bersama Penjabat Bupati Bangka, M. Arub, S.H., dan kemudian memperoleh pengesahan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada 3 November 1973 dengan registrasi Nomor 58/HUK/1973.
Dalam konfirmasi yang diterima awak media, salah satu pejabat di bagian hukum Pemerintah Kabupaten Bangka menyebutkan bahwa aturan tersebut masih berlaku secara sah karena belum ada pencabutan resmi terhadap perda dimaksud.
Namun di lapangan, kondisi dinilai belum sepenuhnya mencerminkan implementasi aturan tersebut. Di sejumlah wilayah, khususnya Kecamatan Merawang, masih ditemukan keberadaan area pemakaman etnis Tionghoa yang diduga dibangun di luar lokasi yang telah ditentukan, tanpa pengelolaan terpusat, serta belum memenuhi prinsip tata kelola sebagaimana diatur dalam perda.
Merujuk isi regulasi, pemakaman Tionghoa seharusnya ditempatkan pada kawasan khusus yang telah disediakan pemerintah atau dikelola secara resmi oleh yayasan maupun perkumpulan berbadan hukum.
Pengaturan tersebut dibuat untuk menciptakan tata ruang yang tertib, menjaga fungsi lingkungan, serta memberikan kepastian administrasi dan legalitas pengelolaan pemakaman.
Pengamat sosial sekaligus Pembina Yayasan Lembaga Sosial dan Budaya (YLSABCDI), Eko Nurdiansyah, menilai lemahnya koordinasi lintas instansi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan aturan tersebut belum berjalan optimal di lapangan.
Menurutnya, sebuah produk hukum daerah semestinya tidak berhenti pada tataran administrasi semata, melainkan harus diterapkan secara nyata melalui pengawasan, sosialisasi, hingga penegakan aturan yang konsisten.
“Ketika pelanggaran terus dibiarkan tanpa penanganan yang jelas, maka fungsi regulasi menjadi tidak efektif. Peraturan daerah jangan sampai hanya menjadi dokumen arsip tanpa implementasi di tengah masyarakat,” ujar Eko.
Fenomena ini dinilai penting menjadi perhatian pemerintah daerah, aparat penegak perda, hingga pemangku kepentingan terkait.
Selain menyangkut kepatuhan terhadap hukum, persoalan tata kelola pemakaman juga berkaitan erat dengan aspek tata ruang, lingkungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Masyarakat pun berharap adanya langkah konkret berupa pendataan, evaluasi, hingga penertiban secara humanis dan sesuai ketentuan hukum, agar implementasi perda dapat berjalan adil, transparan, serta tidak menimbulkan polemik sosial di kemudian hari. (ZS-red)






