Palangkaraya — Dugaan pelanggaran pada proyek preservasi jalan bernilai lebih dari Rp113 miliar di Kalimantan Selatan kembali menjadi sorotan publik. Organisasi masyarakat sipil Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) mengaku mengalami hambatan saat mencoba menyampaikan laporan langsung ke Inspektorat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta.
Menurut SUMBO, perwakilan organisasi tersebut mendatangi kantor Inspektorat Kementerian PU pada 15 April 2026 guna menyampaikan laporan terkait dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek Preservasi Jalan Lingkar Walangsi–Kapar Kias, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2025–2027, dengan nilai kontrak mencapai Rp113.988.790.000.
Namun, menurut pengakuan organisasi itu, upaya pelaporan tidak berjalan sesuai harapan.
Ketua Umum SUMBO, Diamon, menyatakan pihaknya tidak dapat menyampaikan laporan secara langsung karena alasan administratif.
“Kami datang dengan membawa dokumentasi lapangan, termasuk foto dan catatan temuan. Namun kami diinformasikan bahwa belum dapat bertemu karena belum ada jadwal atau janji sebelumnya,” ujar Diamon dalam keterangannya kepada media.
SUMBO menilai kondisi tersebut dapat menghambat akses masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait proyek pemerintah.
Dugaan Persoalan Proyek Jadi Sorotan
Dalam laporannya, SUMBO mengaku menemukan sejumlah indikasi persoalan teknis maupun administratif pada proyek tersebut.
Temuan itu, menurut mereka, antara lain mencakup dugaan penggunaan material yang diduga berasal dari sumber tidak berizin, aspek keselamatan kerja (K3), hingga kualitas pengawasan proyek.
SUMBO juga mengklaim adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material terhadap dokumen kontrak kerja. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil audit independen ataupun keterangan resmi dari lembaga berwenang yang mengonfirmasi tuduhan tersebut.
Selain itu, organisasi tersebut mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan dalam proyek, termasuk pelaksanaan quality control oleh pihak terkait.
Kronologi Pengaduan
SUMBO memaparkan bahwa sebelum mendatangi Inspektorat Kementerian PU, mereka terlebih dahulu menyampaikan laporan kepada pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan pada 9 April 2026.
Menurut organisasi itu, belum ada respons resmi yang diterima hingga beberapa pekan setelah pelaporan.
Selanjutnya, pada 28 April 2026, SUMBO menyebut telah membawa persoalan tersebut ke ranah penegakan hukum melalui pelaporan kepada Kejaksaan Agung, khususnya bidang pidana khusus.
Meski demikian, detail proses hukum maupun status laporan tersebut belum diumumkan secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Fungsi Pengawasan Internal Dipertanyakan
Sebagai lembaga pengawasan internal, Inspektorat Jenderal Kementerian PU memiliki mandat melakukan pengawasan program, evaluasi tata kelola, serta menerima pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan pekerjaan di lingkungan kementerian.
Atas pengalaman yang mereka alami, SUMBO mendorong agar mekanisme pelaporan publik dapat lebih terbuka dan responsif.
Diamon menilai perlu ada evaluasi terhadap akses masyarakat dalam menyampaikan aduan, terutama terkait proyek infrastruktur dengan nilai besar.
“Kami berharap laporan masyarakat mendapat ruang yang cukup untuk diverifikasi secara profesional, sehingga persoalan di lapangan bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Hak Jawab dan Konfirmasi
Hingga artikel ini diterbitkan, media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait, meliputi: Inspektorat Jenderal, Kementerian PU, BPJN Kalimantan Selatan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait proyek, Konsultan pengawas proyek
Apabila terdapat tanggapan resmi, redaksi akan memperbarui pemberitaan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
Mengapa Proyek Ini Penting?
Proyek preservasi jalan memiliki peran strategis dalam menjaga konektivitas wilayah dan mendukung mobilitas masyarakat. Karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, pengawasan, maupun keselamatan kerja menjadi isu penting yang perlu diuji secara terbuka melalui audit teknis dan mekanisme hukum yang sah.


