KAB. BEKASI — Enam Penjabat (Pj) Kepala Desa resmi dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Camat Cibarusah Rusdi Azis menegaskan, para Pj harus menjaga roda pemerintahan tetap berjalan sekaligus memahami batas kewenangan selama masa transisi.
Pelantikan berlangsung di Aula Raden Mardjoeki, Kecamatan Cibarusah, Selasa (29/9/2026).
Rusdi mengatakan, para Pj Kepala Desa yang dilantik memiliki dua tanggung jawab sekaligus. Selain menjalankan tugas sebagai Pj Kepala Desa, mereka tetap mengemban tugas struktural sebagai kepala seksi di Kecamatan Cibarusah.
“Atas nama Bupati Bekasi, Anda mempunyai dua tugas yang berbeda. Satu tugas struktural sebagai kepala seksi di Kecamatan Cibarusah dan satu lagi sebagai Penjabat Kepala Desa di masing-masing desa yang telah ditentukan,” ujar Rusdi.
Ia meminta para Pj menjalankan amanah secara bijak dan tidak melampaui kewenangan yang diberikan.
“Bertindaklah bijak, arif dan bijaksana. Tempatkan diri kita pada tempat yang sebenarnya. Jangan melampaui batas dan jangan berlebihan,” tegasnya.
Masa Jabatan Sekitar Satu Bulan
Rusdi menjelaskan, penugasan enam Pj Kepala Desa tersebut bersifat sementara. Masa tugas diperkirakan sekitar satu bulan hingga pelantikan kepala desa hasil pemilihan yang dijadwalkan pada 4 November 2026.
Pengangkatan Pj dilakukan karena terjadi kekosongan jabatan kepala desa. Pemerintah memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan desa tidak terhenti selama proses transisi.
“Semua pelaksanaan kegiatan di desa, terutama pelayanan kepada masyarakat, harus tetap berjalan. Jadi tidak ada istilah pemerintahan tidak ada. Pemerintahan ini tetap berjalan, makanya harus diisi,” jelasnya.
Menurut Rusdi, Pj Kepala Desa memiliki tugas, kewenangan dan tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan desa selama masa penugasan. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan sesuai ketentuan.
Pj Diminta Tak Sembarangan Ubah Perangkat Desa
Salah satu penekanan Rusdi berkaitan dengan perangkat desa.
Ia mengingatkan para Pj Kepala Desa agar tidak melakukan perubahan terhadap perangkat desa secara sembarangan. Menurutnya, perangkat desa memiliki kedudukan dan mekanisme tersendiri yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Pemberhentian dan pergantian perangkat desa untuk peraturan yang baru harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan camat. Tidak bisa sepihak oleh kepala desa yang baru. Aturannya ada, ini bukan kata saya, tetapi kata aturan,” tegas Rusdi.
Ia berharap para Pj dapat menjaga kesinambungan pemerintahan desa dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan tanpa hambatan.
“Jangan sampai nanti masyarakat yang membutuhkan pelayanan terkendala. Makanya Bupati mengangkat para Penjabat Kepala Desa,” katanya.
Penugasan Sekaligus Uji Kepemimpinan
Rusdi juga meminta para Pj memanfaatkan masa penugasan sebagai kesempatan untuk menunjukkan kemampuan dalam memimpin dan mengelola pemerintahan desa.
“Gunakan kesempatan ini untuk mengukur kemampuan Anda dalam melangkah di pemerintahan, memimpin pemerintahan di sebuah desa yang telah dituju,” ucapnya.
Ia menjelaskan, para Pj Kepala Desa berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Rusdi berharap seluruh proses transisi pemerintahan desa dapat berlangsung tertib hingga kepala desa hasil pemilihan resmi dilantik.
“Mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik dan ke depan bisa menjadi pejabat yang mungkin lurah, mungkin camat dan lain-lain,” pungkasnya.














