BEKASI – Proses tender pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapat sorotan. LSM GMBI bersama LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia atau KOMPI mendatangi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi untuk mempertanyakan transparansi pengadaan, Senin (7/9/2026).
Audiensi yang digelar di ruang rapat dinas tersebut tidak hanya membahas keterbukaan proses lelang. Sejumlah persoalan dalam evaluasi peserta tender turut disampaikan kepada jajaran Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Perwakilan GMBI dan KOMPI diterima langsung Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beny Sugiarto.
GMBI menilai keterbukaan menjadi hal penting dalam setiap proses pengadaan pemerintah. Mulai dari tahapan seleksi hingga penetapan pemenang, seluruh proses dinilai harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dibuktikan melalui dokumen.
Muhamad Ubairi, S.H. atau Kang Babay selaku LBH GMBI Distrik Kabupaten Bekasi mengatakan lembaganya hadir bukan untuk mempersoalkan pihak yang menang atau kalah.
“Kami selaku LSM sebagai sosial control kita mensuport pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melakukan transparan dalam lelang dan tender,” ujar Ubai kepada awak media.
GMBI Soroti Kewenangan ULP
Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang menjelaskan bahwa mekanisme serta sistem tender bukan menjadi kewenangan langsung dinas.
Proses lelang berada pada Unit Layanan Pengadaan atau ULP sesuai tugas dan kewenangannya.
Penjelasan tersebut kemudian menjadi dasar bagi GMBI dan KOMPI untuk mendorong ULP agar membuka proses pengadaan secara lebih transparan.
Kedua lembaga juga meminta aparat penegak hukum atau APH ikut mengawal apabila dalam prosesnya ditemukan indikasi pelanggaran.
Ubai mengatakan pihak dinas menerima aspirasi yang disampaikan dan membuka ruang komunikasi dengan ULP terkait proses tender.
“Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang menerima aspirasi untuk coba dipantau atau misalkan memiliki untuk berdiskusi dengan ULP ke depannya sebagai pemenang atau yang kalah itu bisa dibuktikan secara dokumentasinya,” ungkapnya.
GMBI pun menyatakan tidak akan berhenti pada audiensi.
Lembaga tersebut mengaku akan terus memantau proses tender. Jika ditemukan dugaan kecurangan, laporan akan disampaikan kepada APH.
“Kami juga akan mengawal kalau ada kecurangan dan akan melaporkan kepada APH. Ini merupakan bentuk Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi, terkhusus pada Dinas Cipta Karya maupun ULP sebagai panitia tender,” ujarnya.
Ubai kembali menegaskan bahwa persoalan utama bukan mengenai siapa yang memenangkan paket pekerjaan.
Menurutnya, hasil tender harus lahir dari proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami juga meminta kepada ULP untuk transparansi, jangan ada yang ditutup-tutupi. Menang kalah itu hal biasa, yang terpenting transparansi. Siapa pemenangnya, siapa yang kalahnya, itu harus dibuktikan secara dokumen,” tutup Ubai.
KOMPI Pertanyakan Dugaan Standar Ganda
Sorotan lebih spesifik disampaikan Ketua LSM KOMPI Ergat Bustomy.
Ia menyampaikan tiga persoalan yang menurut pihaknya perlu mendapat perhatian dalam proses tender yang ditangani ULP pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
Salah satunya terkait dugaan adanya standar berbeda dalam proses evaluasi.
Ergat mencontohkan adanya perusahaan yang disebut memenangkan satu paket pekerjaan, tetapi dinyatakan kalah pada paket lainnya.
Padahal, menurut dia, kegiatan dan persyaratan administrasi pada kedua paket tersebut dinilai memiliki kesamaan.
“Kenapa ada standar ganda? Ada perusahaan yang menang di satu paket, tetapi di paket lain dengan kegiatan dan syarat yang sama justru kalah,” ujarnya.
Masalah KIR Jadi Sorotan
Persoalan lain yang disampaikan KOMPI berkaitan dengan persyaratan teknis.
Ergat menyoroti peserta lelang yang disebut gugur karena masa berlaku KIR kendaraan telah habis.
Menurutnya, alasan tersebut perlu dipertanyakan apabila dijadikan dasar utama untuk menggugurkan peserta tender.
“Gagalnya hanya karena KIR habis. Itu menurut kami tidak logis jika menjadi alasan utama menggugurkan peserta,” katanya.
KOMPI juga mempertanyakan persyaratan teknis tambahan yang menurut Ergat disebut berasal dari kepala dinas.
Ia menilai ketentuan tersebut perlu dikaji untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Termasuk dengan ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP mengenai Standar Dokumen Pemilihan atau SDP.
Dokumen Pemenang Masih Diperiksa
Dalam audiensi, pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang memberikan penjelasan mengenai proses setelah penetapan pemenang tender.
Menurut pihak dinas, dokumen peserta yang telah ditetapkan sebagai pemenang masih akan melalui proses seleksi dan pemeriksaan kembali sebelum kontrak ditandatangani.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan serta kesesuaian dokumen dengan ketentuan yang berlaku.
KOMPI berharap proses tersebut benar-benar berjalan objektif dan transparan.
Ergat menegaskan lembaganya tidak mempermasalahkan siapa yang nantinya menjadi pemenang tender.
Yang dipersoalkan adalah prosesnya.
“Kami ingin prosesnya terbuka. Kalau kalah ya fair, kalau menang juga harus benar-benar berdasarkan aturan, bukan karena ada yang dijagokan,” tutup Ergat.














