⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Melayang Kiri
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Melayang Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Header Utama
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Nasabah KSP Mitra Jaya Karya Tempuh Jalur Hukum Usai Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan

Diduga Langgar Prosedur Fidusia Pengaduan terhadap KSP Mitra Jaya Karya Masuk Polresta Bogor Kota

banner 120x600

BOGOR – Dugaan praktik penarikan kendaraan bermotor yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum kembali menjadi sorotan. Seorang nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jaya Karya, Eli Susilawati, resmi mengadukan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Bogor Kota setelah kendaraan yang digunakan keluarganya diduga dihentikan dan dikuasai di jalan oleh pihak yang disebut sebagai petugas penagihan lapangan atau debt collector.

Laporan tersebut diajukan pada Kamis (6/8/2026) sebagai bentuk permohonan perlindungan hukum sekaligus meminta aparat kepolisian menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur eksekusi jaminan fidusia.

Berdasarkan keterangan Eli Susilawati, peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Malabar, Kota Bogor. Saat itu kendaraan yang dikendarai anaknya, yang merupakan objek pembiayaan atas nama Eli sebagai debitur resmi, dihentikan oleh dua orang yang disebut berinisial A dan T.

Menurut Eli, kendaraan kemudian diambil di lokasi dengan cara yang dinilainya berlangsung di bawah tekanan dan menimbulkan rasa takut bagi anaknya.

Eli menjelaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghindari kewajiban sebagai debitur. Ia mengaku telah menyiapkan dana sebesar Rp2.000.000 sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan.

Namun, menurut keterangannya, pihak KSP Mitra Jaya Karya bersama pihak jasa penagihan tetap meminta pelunasan tiga kali angsuran disertai biaya penarikan sebesar Rp1.300.000 sebelum kendaraan dapat dikembalikan.

Karena tidak tercapai kesepakatan dan merasa proses penarikan dilakukan tidak sesuai mekanisme hukum, Eli akhirnya memilih menempuh jalur hukum melalui pengaduan resmi kepada kepolisian.

Kasus tersebut kini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus menguji apakah proses penagihan yang dilakukan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prosedur Eksekusi Fidusia Diatur Secara Khusus

Pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Regulasi tersebut diterbitkan untuk memastikan setiap pelaksanaan eksekusi berlangsung sesuai hukum, tertib, dan tetap menghormati hak para pihak.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pengamanan eksekusi oleh kepolisian dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari pihak yang berhak, dengan didukung dokumen hukum yang dipersyaratkan.

Beberapa dokumen yang harus tersedia antara lain:

– Sertifikat Jaminan Fidusia.

– Permohonan pengamanan eksekusi.

– Perjanjian pembiayaan atau kredit.

– Bukti wanprestasi, termasuk surat peringatan yang telah disampaikan kepada debitur sesuai ketentuan.

Selain itu, regulasi tersebut juga menegaskan bahwa tindakan intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam proses pelaksanaan eksekusi.

Di sisi lain, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 juga menjadi rujukan penting dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Putusan tersebut pada prinsipnya menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi harus memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi atau tidak ada penyerahan objek jaminan secara sukarela.

Aspek Hukum Masih Menunggu Proses Penyelidikan

Sejumlah ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kerap menjadi rujukan apabila dalam proses penagihan ditemukan dugaan adanya unsur ancaman, kekerasan, pemaksaan, maupun tindakan melawan hukum. Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai alat bukti yang diperoleh.

Di samping itu, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan koperasi atau perlindungan konsumen, sanksi administratif juga dapat dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui pembinaan maupun tindakan administratif oleh instansi yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari KSP Mitra Jaya Karya maupun PT Putra Tanimbar Jaya terkait pengaduan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Di Tengah Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Setelah Pos Terkait
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *