⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Melayang Kiri
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Melayang Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Header Utama
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Wartawan Mengaku Diintimidasi Debt collector di Purwakarta

Dugaan Intimidasi Wartawan di Kantor PT Sinarmas Multifinance Purwakarta, Kebebasan Pers Kembali Diuji

banner 120x600

Purwakarta – Upaya seorang wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial justru berujung pada dugaan intimidasi. Insiden itu terjadi saat seorang jurnalis dari PT Media Patriot Indonesia mendampingi warga yang tengah menghadapi persoalan pembiayaan kendaraan di PT Sinarmas Multifinance Purwakarta, Senin (20/7/2026).

Kedatangan wartawan tersebut bermula dari permintaan bantuan seorang warga yang mengaku mengalami persoalan terkait dugaan penarikan kendaraan oleh debt collector.

Sebagai bagian dari tugas jurnalistik dan fungsi mediasi, wartawan kemudian mendatangi kantor perusahaan pembiayaan tersebut untuk menggali informasi dan mencari kejelasan.

Namun, situasi yang diharapkan berjalan kondusif justru berubah memanas.

Wartawan M. Sulaeman mengaku mendapat perlakuan yang dinilainya intimidatif dari seseorang yang diduga merupakan anggota tim debt collector.

“Pas saya datang ke kantor PT Sinarmas Multifinace, seketika itu juga ada salah satu orang dari team Debt Collector langsung memaki-maki dengan nada yang sangat kasar,” ungkap M. Sulaeman.

Menurut pengakuannya, tindakan tersebut tidak berhenti pada kata-kata kasar.

“Tak berhenti di situ sang Debt Collector juga mengusir saya dan mengajak untuk berkelahi,” tuturnya.

Apabila keterangan tersebut benar, tindakan intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan profesinya. Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa intimidasi maupun ancaman dari pihak mana pun.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Sinarmas Multifinance Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peristiwa tersebut.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak perusahaan maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Di Tengah Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Setelah Pos Terkait
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *