DEPOK – Kasus pencurian sepeda motor dan dua unit telepon genggam yang terjadi di wilayah Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok, berhasil diungkap jajaran Polsek Cinere, Polres Metro Depok. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang cepat dan profesional.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/90/VII/2026/SPKT/POLSEK CINERE/RESTRO DEPOK/PMJ tertanggal 6 Juli 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Madrasah, Kampung Utan, RT 003/RW 07, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial SR sebagai tersangka. Ia diamankan pada 8 Juli 2026 setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Cinere.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban saat sedang tertidur di sofa rumahnya. Melihat pagar rumah dalam kondisi terbuka dan pintu rumah tidak tertutup rapat, pelaku masuk secara diam-diam lalu mengambil dua unit telepon genggam, dompet, serta kunci remote sepeda motor milik korban.
Setelah berhasil menguasai barang-barang tersebut, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario 160 milik korban dan sempat menyembunyikannya di sebuah gudang peralatan pesta yang berjarak sekitar 150 meter dari lokasi kejadian.
Pada hari yang sama, pelaku kemudian menjual dua unit telepon genggam hasil curian kepada seorang pembeli. iPhone dijual seharga Rp7 juta, sedangkan Redmi dilepas dengan harga Rp300 ribu. Selanjutnya, sepeda motor hasil curian kembali dijual kepada orang lain melalui transaksi di kawasan Grogol, Jakarta Barat, dengan nilai Rp8,9 juta. Kendaraan tersebut dipasarkan melalui Facebook Marketplace.
Akibat aksi pencurian itu, korban yang diketahui bernama BAIHAQI alias KIKI mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp25 juta.
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik Polsek Cinere berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buku BPKB Honda Vario 160, dompet berisi identitas dan kartu perbankan milik korban, casing telepon genggam bergambar Spiderman, dua kartu SIM dari operator Indosat dan Tri, serta satu kartu memori.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan perkara ini menunjukkan keseriusan Polsek Cinere, Polres Metro Depok dalam merespons setiap laporan masyarakat serta mengusut tindak pidana hingga pelaku berhasil diamankan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pagar, pintu rumah, dan kendaraan selalu dalam kondisi terkunci guna meminimalkan peluang terjadinya tindak kejahatan.






