BOGOR – Dugaan kasus pencabulan terhadap anak yang mencuat di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mendapat perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga negara yang memiliki mandat mengawasi pemenuhan hak dan perlindungan anak itu menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan secara cepat, tegas, dan berpihak kepada korban.
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan serius yang dapat meninggalkan dampak panjang terhadap kehidupan korban.
“KPAI berpandangan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan yang serius. Karena bisa merusak masadepan anak-anak kita,” ujar Aris melalui pesan elektronik WhatsApp, Kamis (18/6/2026).
Menurut Aris, setiap dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa apabila unsur pidana telah terpenuhi, maka aparat penegak hukum perlu segera mengambil langkah sesuai prosedur.
“Hal ini merupakan bentuk pelanggaran serius secara pidana, dan pelakunya harus secepatnya ditangkap dan diproses berdasarkan undang-undang perlindungan anak dan juga undang-undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” katanya.
KPAI juga mengingatkan bahwa apabila pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban, maka terdapat ketentuan pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika pelakunya adalah orang-orang terdekat maka diberlakukan pemberatan hukuman,” tambah Aris.
Dalam kesempatan tersebut, Aris turut mengajak para korban maupun keluarga korban untuk tidak takut melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami. Menurutnya, keberanian melapor menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya korban-korban baru.
“Kita harus berani speak up, KPAI siap memberikan pendampingan dan mengkoordinasikan dengan lembaga atau layanan terkait untuk memberikan perlindungan terhadap pengungkapan kasus kekerasan seksual kepada anak-anak kita,” jelasnya.
Data pengaduan KPAI menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap anak masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah. Sepanjang Januari hingga April 2026, tercatat sebanyak 301 orang mengakses layanan pengaduan KPAI melalui berbagai kanal, mulai dari chatbot, surat elektronik, telepon, surat resmi hingga datang langsung ke kantor KPAI. Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 426 kasus yang masuk dalam penanganan.
Kasus-kasus pengaduan tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.
Aris menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak cukup hanya berfokus pada proses hukum. Negara juga memiliki kewajiban memastikan pemulihan korban berjalan optimal melalui pendekatan rehabilitatif dan pendampingan berkelanjutan.
Karena itu, pemerintah daerah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait didorong untuk hadir memberikan dukungan psikologis, sosial, hingga bantuan hukum kepada korban dan keluarganya.
“Apabila dibutuhkan bantuan sosial maka pemerintah daerah harus mengupayakan bantuan sosial dan bantuan hukum kepada para korban,” lanjut Aris.
Diketahui, Aris Adi Leksono resmi menjabat Ketua KPAI periode 2022–2027 setelah terpilih dalam Sidang Pleno KPAI pada 13 April 2026.
Sebagai penutup, KPAI kembali menegaskan pentingnya langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak. Menurut Aris, percepatan penanganan diperlukan guna mencegah kemungkinan munculnya korban lain.
“Sebagai penutup, KPAI juga mendorong agar para penegak hukum (dalam hal ini Polres PPA), apabila sudah memenuhi unsur pidana maka harus dengan segera ditetapkan sebagai tersangka, lalu kemudian dilakukan penangkapan, agar tidak terjadi korban-korban lain,” pungkasnya.(ard-red)










