DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menyerahkan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) kawasan Parung Bingung kepada Kantor Pertanahan Kota Depok, Kamis (11/6/2026). Langkah ini menjadi bagian penting percepatan pembangunan infrastruktur guna mengurai persoalan kemacetan di sejumlah titik strategis Kota Depok.
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, di Balai Kota Depok. Penyerahan ini menandai dimulainya tahapan lanjutan pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan jalan di kawasan padat lalu lintas.
Bagi Pemerintah Kota Depok, langkah tersebut bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari upaya nyata mempercepat pembangunan infrastruktur yang selama ini dinilai mendesak, khususnya di kawasan Parung Bingung dan sekitarnya.
“Kemacetan menjadi salah satu persoalan utama yang harus segera kita selesaikan. Karena itu, percepatan pengadaan tanah ini sangat penting agar pembangunan jalan bisa segera dilakukan dan manfaatnya cepat dirasakan masyarakat,” ujar Supian Suri.
Menurutnya, pengadaan tanah menjadi fondasi utama sebelum proyek pelebaran jalan dapat dilaksanakan secara maksimal.
Adapun kawasan prioritas penataan meliputi Jalan Raya Sawangan, Jalan Raya Muchtar, hingga Jalan Meruyung Raya. Wilayah tersebut selama ini dikenal sebagai titik dengan tingkat kepadatan kendaraan cukup tinggi, terutama pada jam berangkat dan pulang kerja.
Supian Suri menegaskan bahwa pemerintah kota tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan kemacetan. Karena itu, kolaborasi lintas sektor dengan Kantor Pertanahan Kota Depok dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat realisasi program.
“Sinergi antarinstansi menjadi kunci agar proses pengadaan tanah berjalan lebih cepat, tertib, dan minim hambatan administratif. Kami ingin pembangunan ini benar-benar memberikan dampak nyata bagi warga,” lanjutnya.
Dalam agenda tersebut, hadir pula sejumlah pejabat lintas perangkat daerah untuk memastikan proses berjalan selaras, mulai dari perencanaan, penyelarasan data, hingga percepatan pelaksanaan di lapangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, menyatakan pihaknya siap mendukung langkah percepatan tersebut melalui koordinasi intensif dan pendampingan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai penyerahan dokumen, agenda dilanjutkan dengan diskusi koordinasi antarinstansi yang membahas strategi percepatan pelebaran jalan, sinkronisasi data pertanahan, hingga integrasi dengan program pembangunan lain di Kota Depok.
Menurut Supian Suri, pembangunan infrastruktur jalan bukan hanya bertujuan mengurangi kemacetan, tetapi juga meningkatkan konektivitas wilayah, memperlancar aktivitas ekonomi masyarakat, serta mendukung kualitas hidup warga Depok secara keseluruhan.
Dengan dimulainya proses pengadaan tanah Parung Bingung, masyarakat di kawasan Sawangan dan Pancoran Mas diharapkan ke depan dapat menikmati akses jalan yang lebih nyaman, mobilitas lebih lancar, dan waktu tempuh yang lebih efisien. (Ard-red)














