⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Melayang Kiri
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Melayang Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Header Utama
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Revisi UU Polri: Penguatan Institusi Harus Sejalan dengan Reformasi

banner 120x600

EDITORIAL – Pengesahan revisi UU Polri menjadi momentum penting dalam memperkuat institusi kepolisian. Penyesuaian batas usia pensiun dapat dipahami sebagai langkah untuk menjaga stabilitas organisasi dan memanfaatkan pengalaman personel senior dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Namun, penguatan institusi tidak boleh hanya diukur dari bertambahnya masa dinas anggota Polri. Yang lebih penting adalah bagaimana kebijakan tersebut mampu meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, perpanjangan usia pensiun harus diimbangi dengan sistem regenerasi yang sehat. Polri membutuhkan pengalaman para senior, tetapi juga harus memberi ruang bagi munculnya pemimpin-pemimpin baru yang membawa inovasi dan semangat pembaruan.

Publik juga perlu memahami bahwa revisi UU Polri tidak otomatis memperpanjang masa jabatan Kapolri.

Aturan tersebut mengatur usia pensiun, sedangkan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tetap menjadi kewenangan Presiden sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, keberhasilan revisi UU Polri akan ditentukan oleh kemampuannya memperkuat kepercayaan publik. Sebab, institusi yang kuat bukan hanya memiliki personel yang berpengalaman, tetapi juga mampu menghadirkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

 

 

Muchsin Latupono

Pimpinan Redaksi Seputar Investigasi

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Di Tengah Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Setelah Pos Terkait
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *