⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Melayang Kiri
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Melayang Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Header Utama
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Tukang Jahit keliling Di Depok, Jual Tramadol Dibekuk Polisi

Dua Tukang Jahit Keliling di Depok Diciduk, Polisi Bongkar Peredaran 410 Obat Terlarang

banner 120x600

DEPOK – Praktik peredaran obat keras tanpa izin kembali terungkap di wilayah Kota Depok. Ironisnya, dua pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang jahit keliling justru diduga menjalankan bisnis gelap penjualan obat daftar G di kawasan Pengasinan, Sawangan.

Kedua terduga pelaku berinisial MN dan SA kini harus berurusan dengan hukum setelah aparat kepolisian menyita ratusan butir obat keras dari tangan mereka. Total sebanyak 410 butir obat daftar G berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebut, pengungkapan bermula dari keresahan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi obat keras jenis tramadol di wilayah Sawangan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Bojongsari bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku MN di kawasan Taman Melati, Sawangan, Depok.

Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari mengungkapkan, saat pemeriksaan awal petugas menemukan obat keras jenis tramadol di dalam tas yang dibawa pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan dua lembar obat keras jenis tramadol di tas pelaku. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan penggeledahan di kediamannya,” ujar Fauzan dalam keterangannya.

Dari hasil penggeledahan rumah MN, polisi menemukan tambahan barang bukti berupa 120 butir tramadol serta 8 butir trihexyphenidyl, obat keras yang penggunaannya wajib melalui pengawasan medis.

Tak berhenti di situ, hasil pemeriksaan terhadap MN membuka jalan menuju pelaku lain berinisial SA, yang disebut sebagai pemasok obat.

Tim Opsnal kemudian bergerak cepat memburu SA dan berhasil menangkapnya di kawasan Jalan Panggulan, Bedahan, saat yang bersangkutan sedang menjalankan profesinya sebagai tukang jahit permak keliling.

Ketika digeledah, petugas menemukan 20 butir tramadol dari tangan SA. Polisi lalu mengembangkan penyidikan ke rumah pelaku di wilayah Jalan Plered RT 03 RW 08, Kelurahan Pengasinan, Sawangan, Depok.

Di lokasi tersebut, aparat kembali menemukan stok obat keras dalam jumlah besar, yakni 300 butir tramadol dan 110 butir trihexyphenidyl yang diduga siap diedarkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SA mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Bang Aca”. Transaksi disebut dilakukan menggunakan metode cash on delivery (COD) di wilayah Gandul, Cinere, Depok.

Kini, kedua pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bojongsari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok lain di balik peredaran obat keras ilegal tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran obat daftar G tanpa izin masih menjadi ancaman serius di lingkungan masyarakat, bahkan melibatkan profesi yang tak terduga sebagai kedok aktivitas ilegal.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Di Tengah Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Setelah Pos Terkait
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *