⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Melayang Kiri
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Melayang Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Header Utama
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
DAERAH  

Bantahan Bupati Gowa Terkait Isu Dugaan Perselingkuhannya

Pansus Hak Angket Gowa Kian Memanas, Kesaksian Mantan Sopir hingga Jurnalis Bongkar Dugaan di Rumah Jabatan; Bupati Membantah

Bupati gowa
Pansus Hak Angket Gowa Kian Memanas, Kesaksian Mantan Sopir hingga Jurnalis Bongkar Dugaan di Rumah Jabatan; Bupati Membantah
banner 120x600

GOWA – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kembali menyita perhatian publik. Persidangan yang berlangsung pada Rabu (24/6/2026) menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan sopir pribadi Bupati Gowa hingga seorang jurnalis. Keterangan mereka disampaikan di bawah sumpah sebagai bagian dari proses penyelidikan DPRD.

Salah satu saksi yang menjadi sorotan adalah mantan sopir pribadi Bupati Gowa, Nur Alam. Selama bertugas, ia mengaku tinggal di lingkungan Rumah Jabatan Bupati sehingga mengetahui berbagai aktivitas yang berlangsung di dalamnya.

Di hadapan anggota Pansus, Nur Alam menyampaikan bahwa rumah jabatan diduga beberapa kali digunakan sebagai tempat pesta minuman keras.

“Saya saksikan semua di mana kerap dijadikan tempat pesta miras yang dilakukan oleh bupati bersama BK serta kepala rumah tangga Rujab,” kata Nur Alam.

Tidak berhenti di situ, Nur Alam juga menyampaikan dugaan lain yang menurutnya ia saksikan sendiri selama bertugas di rumah jabatan.

“Di Rujab bahkan bupati tinggal sekamar dengan BK dan itu fakta karena saya saksikan langsung,” tegasnya.

Menurut Nur Alam, kondisi serupa juga disebut terjadi ketika ada perjalanan dinas ke luar daerah.

“Setiap kunjungan ke daerah entah itu di Bali atau Malino pasti ibu bupati tinggal sekamar dengan BK,” katanya.

Seluruh pernyataan tersebut merupakan keterangan saksi dalam persidangan Pansus dan hingga kini belum diuji maupun diputus melalui proses peradilan.

Jurnalis Beberkan Dugaan Tekanan Usai Pemberitaan

Persidangan juga menghadirkan saksi bernama Zaenal, seorang jurnalis yang mengaku pernah menerbitkan pemberitaan mengenai kedekatan Bupati Gowa dengan seorang perempuan berinisial BK.

Di hadapan Pansus, Zaenal mengaku setelah berita tersebut dipublikasikan, dirinya mengalami berbagai bentuk pendekatan dan lobi yang menurutnya bertujuan agar pemberitaan tidak berlanjut.

Selain itu, Zaenal turut menyampaikan sejumlah dugaan lain yang menurutnya berkaitan dengan perkara yang sedang didalami Pansus, termasuk adanya dugaan hubungan pribadi serta keberadaan video yang diajukan sebagai salah satu materi dalam persidangan.

DPRD Soroti Dugaan Fasilitas untuk Pihak Nonstruktural

Dalam sidang yang sama, Anggota DPRD Gowa, Muh. Yusuf Harun, mempertanyakan posisi seorang pria yang dikenal dengan nama Basri Kajang atau berinisial BK.

Menurut Yusuf Harun, BK disebut tidak memiliki jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, namun diduga memperoleh berbagai fasilitas.

“Ini luar biasa. Tidak punya jabatan tapi dapat karpet merah,” ujarnya.

Ia juga menyinggung dugaan penggunaan anggaran daerah terkait pembelian minuman beralkohol.

“Jangan sampai menggunakan APBD. Ini mencederai masyarakat Gowa,” katanya.

Lebih lanjut, Yusuf Harun mengutip keterangan saksi yang menyebut BK dan Bupati Gowa pernah berada berdua di sebuah villa di kawasan Malino.

“Berdua di dalam ruangan itu ada apa?” ujarnya dalam forum sidang.

Bupati gowa
Pansus Hak Angket Gowa Kian Memanas, Kesaksian Mantan Sopir hingga Jurnalis Bongkar Dugaan di Rumah Jabatan; Bupati Membantah

Bupati Gowa Membantah

Di sisi lain, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah membantah berbagai tuduhan yang berkembang dalam sidang Hak Angket. Ia menilai sebagian materi yang dibahas telah memasuki ranah pribadi dan tidak berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Bupati juga menyatakan siap memberikan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku serta membuka kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyampaikan tuduhan tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menunggu Pembuktian

Hingga berita ini ditulis, seluruh keterangan yang disampaikan Nur Alam, Zaenal, maupun saksi lainnya masih merupakan bagian dari proses penyelidikan Pansus DPRD Gowa. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kebenaran ataupun kesalahan atas berbagai dugaan yang mencuat dalam persidangan tersebut.

Pansus masih dijadwalkan memanggil sejumlah pihak lain guna melengkapi pendalaman, sementara publik menanti apakah rangkaian kesaksian tersebut akan bermuara pada rekomendasi politik, penegakan hukum, atau berakhir sebagai dinamika dalam proses pengawasan DPRD.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Di Tengah Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Setelah Pos Terkait
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *