Jawa Tengah — Banyak masyarakat menganggap Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai tameng hukum paling kuat atas kepemilikan tanah atau rumah. Statusnya memang tertinggi dibanding bentuk hak tanah lain, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB) yang memiliki masa berlaku tertentu.
Namun di balik keyakinan itu, fakta di lapangan menunjukkan satu hal penting: memiliki SHM tidak otomatis membuat properti bebas dari sengketa hukum.
Kasus sertifikat ganda, tumpang tindih lahan, hingga dugaan permainan mafia tanah masih menjadi ancaman serius. Ironisnya, konflik kepemilikan justru kerap muncul saat seluruh dokumen terlihat lengkap dan resmi.
SHM Kuat Secara Hukum, Tapi Bukan Jaminan Bebas Masalah
Dalam sistem pertanahan Indonesia, SHM memang diakui sebagai bukti kepemilikan paling kuat. Namun kekuatan itu dapat melemah ketika proses penerbitannya bermasalah sejak awal.
Praktisi hukum Rizky Maulana, S.H. menegaskan bahwa sertifikat tetap berpotensi disengketakan apabila ditemukan cacat administrasi atau cacat hukum dalam proses penerbitannya.
“Bukan hanya soal ada sertifikat atau tidak. Legalitas awal, riwayat kepemilikan, hingga proses peralihannya harus benar-benar bersih,” ujarnya.
Kondisi ini membuka ruang munculnya konflik hukum, termasuk kasus di mana dua pihak sama-sama memegang SHM resmi atas bidang tanah yang sama.
Fenomena tersebut umumnya dipicu oleh lemahnya pendataan lama, ketidaksesuaian administrasi pertanahan, hingga dugaan praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah sistem.
Bahaya yang Sering Luput Saat Membeli Rumah atau Tanah
Banyak pembeli masih terjebak pada satu asumsi sederhana: selama ada SHM, transaksi dianggap aman. Padahal, menurut praktisi hukum, langkah itu justru berisiko bila tidak dibarengi pemeriksaan menyeluruh.
Sebelum membeli properti, masyarakat disarankan melakukan uji tuntas (due diligence), meliputi:
Memeriksa riwayat kepemilikan tanah
Mengecek kemungkinan sengketa di pengadilan
Memastikan ukuran dan lokasi sesuai dokumen
Verifikasi keaslian sertifikat di BPN
Memastikan tidak ada sertifikat ganda atau tumpang tindih lahan
Pendampingan Notaris/PPAT juga dinilai penting untuk meminimalkan risiko hukum di kemudian hari.
Menurut Rizky Maulana, S.H., pengecekan langsung ke BPN serta validasi data lapangan menjadi langkah penting sebelum transaksi dilakukan.
“Jangan hanya percaya karena ada SHM. Pastikan seluruh dokumen, riwayat tanah, dan legalitasnya benar-benar bersih agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Ketika SHM Tak Mampu Menyelamatkan Rumah
Kisah pahit dialami pasangan suami istri Sri Marwini dan Suyadi di Surakarta. Rumah yang telah mereka beli secara sah dan ditempati selama bertahun-tahun akhirnya harus dikosongkan setelah diputuskan melalui proses hukum.
Pasangan tersebut membeli rumah di kawasan Pajang, Laweyan pada 2013. Proses administrasi telah dilakukan, termasuk balik nama sertifikat menjadi atas nama Suyadi. Bahkan, SHM diterbitkan resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun sekitar enam bulan setelah menempati rumah, muncul pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas objek tanah yang sama, lengkap dengan dokumen SHM.
Persoalan kemudian bergulir ke pengadilan. Dalam proses hukum, BPN turut menjadi pihak tergugat karena menerbitkan sertifikat atas objek sengketa tersebut.
Hasil akhirnya menjadi pukulan berat bagi keluarga itu. Pengadilan membatalkan SHM yang mereka pegang. Rumah yang telah ditempati sejak 2014 akhirnya dieksekusi oleh juru sita dengan pengamanan aparat kepolisian.
Kasus tersebut menjadi alarm keras bahwa legalitas formal saja belum tentu cukup melindungi pemilik properti dari konflik pertanahan.
Pelajaran Penting: Jangan Hanya Percaya Sertifikat
Di tengah maraknya sengketa tanah di Indonesia, masyarakat perlu lebih kritis sebelum membeli properti. SHM memang penting, tetapi verifikasi menyeluruh jauh lebih menentukan keamanan investasi tanah atau rumah.
Pemeriksaan administratif ke BPN, pengecekan riwayat tanah, hingga validasi lapangan seharusnya menjadi langkah wajib, bukan sekadar pilihan.
Sebab dalam banyak kasus, masalah baru muncul ketika uang telah dibayar, rumah sudah ditempati, dan konflik hukum tak lagi bisa dihindari. (SC-red)


