JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) menggelar audiensi dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026). Pertemuan tersebut membahas implementasi aturan terbaru mengenai standar organisasi wartawan serta penataan keanggotaan di lingkungan pers nasional.
Audiensi diterima langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, didampingi Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etik Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Yogi Ismanto, serta Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Maha Eka Swasta.
Sementara dari DPP SWI hadir Ketua Umum Iskandar, Sekretaris Jenderal Herry Budiman, Wasekjen Toto, Bendahara Umum Anwar Nurdin, Kabid OKK Riki, Kabid Hukum Robert Marpaung, dan Kabid Diklat Omega Tahun.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas Peraturan Dewan Pers Nomor 3/PERATURAN-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan, termasuk pandangan mengenai keanggotaan organisasi wartawan di Indonesia.
Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto mengungkapkan masih ditemukan wartawan yang tercatat sebagai anggota lebih dari satu organisasi. Bahkan, ada yang secara bersamaan bergabung dalam organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
“Sekarang ini, masih ada anggota organisasi yang bergabung dalam dua organisasi. Dia masuk di organisasi wartawan tapi masuk juga di organisasi perusahaan pers,” ujar Totok.
Menurutnya, Dewan Pers tengah melakukan penataan data untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai jumlah wartawan aktif di Indonesia. Karena itu, wartawan diimbau hanya bergabung dalam satu organisasi, sedangkan mereka yang sudah tidak lagi menjalankan profesi jurnalistik diharapkan tidak tetap tercatat sebagai anggota.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi ulang terhadap data keanggotaan organisasi wartawan yang telah berstatus konstituen Dewan Pers.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan menegaskan bahwa organisasi wartawan seharusnya diisi oleh insan pers yang masih aktif menjalankan tugas jurnalistik.
“Namun seorang pemilik media atau Direktur Perusahaan media, bergabungnya cukup di organisasi perusahaan media jangan bergabung lagi ke organisasi wartawan, karena hitungannya sudah menjadi pengusaha,” tegas Abdul Manan.
Ia juga menjelaskan bahwa aturan terbaru Dewan Pers membawa sejumlah perubahan bagi organisasi yang ingin menjadi konstituen. Salah satu syarat utamanya adalah setiap anggota wajib menyerahkan karya jurnalistik selama enam bulan terakhir.
“Kita inginnya semua organisasi wartawan yang jadi konstituen itu, wartawan aktif. Jadi, karya jurnalistik enam bulan ke belakang bukanlah syarat yang sulit jika orang itu benar-benar wartawan,” jelasnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Umum SWI Iskandar menyampaikan apresiasi kepada jajaran Dewan Pers atas kesempatan berdialog secara langsung.
Ia menegaskan seluruh informasi dan arahan yang diperoleh dalam audiensi akan segera disosialisasikan kepada pengurus dan anggota SWI di berbagai daerah sebagai bahan pembenahan organisasi ke depan.
“Terima kasih kepada Wakil Ketua Dewan Pers Pak Totok dan anggota Dewan Pers lainnya yang sudah menerima SWI hari ini,” kata Iskandar.
Menurutnya, hasil pembahasan dalam audiensi menjadi perhatian penting bagi DPP SWI dalam menjalankan roda organisasi sekaligus mempersiapkan diri memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Tentunya, apa yang kita sampaikan dan arahan dari para anggota Dewan Pers tadi, kita akan sampaikan ke semua anggota SWI seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Sumber: Humas DPP SWI Rilis Nomor: 001/HUM-DPP/SWI/7/VII/2026






