DEPOK – Komitmen Polres Metro Depok dalam memberantas peredaran obat keras daftar G kembali dibuktikan melalui operasi intensif yang menjangkau berbagai wilayah di Kota Depok. Dalam rangkaian penindakan tersebut, aparat berhasil mengamankan 34 orang yang diduga terlibat dalam penjualan obat daftar G secara ilegal, sekaligus menyita 33.708 butir obat dari berbagai jenis.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan dan keluhan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat daftar G di lingkungan permukiman.
“Ada 34 orang penjual kami tangkap, sebanyak 33.708 butir obat daftar G kami sita,” ujar Yefta, Selasa (30/6/2026).
Barang bukti yang diamankan terdiri atas berbagai jenis obat keras daftar G, di antaranya Tramadol, Hexymer, Trihex, Alprazolam, serta sejumlah merek lainnya.
Menurut Yefta, penyalahgunaan obat-obatan tersebut tanpa pengawasan dan resep dokter dapat memicu berbagai dampak serius, mulai dari ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga gangguan mental.
Penindakan ini, lanjut Yefta, merupakan bentuk keseriusan Polres Metro Depok dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras ilegal.
“Ini sebagai langkah dan upaya tegas kita selaku penegak hukum di Polres Metro Depok, karena perintah dan atensi dari Bapak Kapolda Metro Jaya, Bapak Kapolres Metro Depok,” jelasnya.
Operasi pemberantasan dilakukan di 13 kecamatan yang masuk wilayah hukum Polres Metro Depok. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya perubahan pola transaksi yang digunakan para pelaku.
Jika sebelumnya penjualan dilakukan melalui toko atau kios berkedok warung kelontong, kini para pelaku lebih banyak menggunakan sistem cash on delivery (COD) dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengawasan aparat.
“Sementara modusnya, saat ini sudah berpindah. Dari modus yang tadinya buka toko ataupun kelontong, saat ini berpindah menggunakan modus COD,” terang Yefta.
Berdasarkan hasil pemetaan sementara, wilayah Cimanggis dan Sukmajaya masih menjadi lokasi dengan aktivitas peredaran yang cukup tinggi. Kondisi tersebut, menurut kepolisian, dipengaruhi oleh tingginya jumlah penduduk di kedua kecamatan tersebut.
“Rata-rata di wilayah Cimanggis dan Sukmajaya, untuk sasaran pembeli berasal dari semua remaja hingga dewasa,” ucap Yefta.
Meski puluhan pelaku telah diamankan, penyidikan belum berhenti. Satresnarkoba Polres Metro Depok kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga berasal dari luar wilayah Depok.
“Ini sementara kita melakukan pengejaran. Rata-rata bandarnya itu dari luar kota, masih kita lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Yefta.
Polres Metro Depok juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan peredaran obat daftar G dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Kepolisian memastikan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti serta identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.
“Nanti Satuan Reserse Narkoba langsung datang untuk melakukan penangkapan. Identitas (pelapor) dirahasiakan, kita jamin,” pungkas Yefta.








