⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Melayang Kiri
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Melayang Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Header Utama
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

LAPAS KELAS II A PANGKALPINANG KEMBALI DISOROT

Warga Binaan Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Sel, Pengawasan Lapas Dipertanyakan

banner 120x600

PANGKALPINANG – Dugaan praktik peredaran narkotika dari balik jeruji kembali mencuat dan menyeret nama Lapas Kelas II A Pangkalpinang. Seorang warga binaan berinisial D diduga mengendalikan transaksi sabu-sabu dari dalam lapas menggunakan telepon genggam ilegal yang disembunyikan di ruang tahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, aktivitas tersebut diduga berlangsung saat yang bersangkutan menempati salah satu blok hunian di dalam lapas. Dari dalam sel, narapidana tersebut disebut aktif berkomunikasi dengan jaringan di luar penjara untuk menawarkan narkotika, mengatur distribusi, hingga membahas hasil penjualan.

Temuan ini memicu sorotan serius terhadap sistem pengamanan di lingkungan pemasyarakatan. Pasalnya, keberadaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas merupakan pelanggaran berat yang seharusnya dapat dicegah melalui pengawasan ketat petugas.

Tak hanya berdasarkan informasi lisan, awak media juga memperoleh dugaan jejak komunikasi yang berisi percakapan terkait transaksi narkotika.

Percakapan tersebut diduga memuat pembahasan mengenai jumlah barang, harga jual, hingga pola distribusi yang diarahkan dari dalam tahanan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Novriadi menyatakan pihaknya akan segera melakukan penelusuran atas informasi tersebut.

“Terima kasih atas informasinya. Segera kami tindak lanjuti. Jika terbukti, akan diproses sesuai aturan yang berlaku, baik terhadap petugas maupun warga binaan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Humas Lapas Narkotika Selindung membenarkan adanya temuan alat komunikasi di dalam lapas setelah dilakukan pemeriksaan lapangan.

Namun, pihak lapas menyebut lokasi kamar yang ditemukan berbeda dengan informasi awal yang diterima.

“Sudah kami cek langsung ke lapangan. Memang ada, namun kamarnya berbeda dan yang bersangkutan sudah kami sel serta akan dilakukan pemeriksaan,” ungkap pihak humas.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya celah pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Publik pun mempertanyakan bagaimana seorang warga binaan dapat memiliki akses terhadap telepon genggam dan diduga tetap mengendalikan aktivitas peredaran narkotika dari balik penjara.

Apabila praktik semacam ini terus terjadi, lapas dikhawatirkan tidak lagi hanya menjadi tempat pembinaan, melainkan berpotensi dimanfaatkan sebagai pusat pengendalian jaringan narkotika. Kondisi tersebut dinilai dapat merusak kredibilitas lembaga pemasyarakatan sekaligus mencederai upaya penegakan hukum.

Masyarakat kini mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta aparat kepolisian untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan praktik ilegal di dalam Lapas Kelas II A Pangkalpinang.

Sejumlah langkah yang dinilai mendesak antara lain razia total di seluruh blok hunian, penyitaan alat komunikasi ilegal, pemeriksaan terhadap warga binaan yang diduga terlibat, penelusuran jaringan di luar lapas, hingga audit sistem pengawasan dan rekaman CCTV.

Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta menindak tegas siapa pun yang terlibat apabila ditemukan adanya unsur pembiaran maupun keterlibatan oknum tertentu dalam praktik tersebut.

Secara hukum, dugaan tindak pidana narkotika dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 mengatur ancaman pidana bagi pelaku peredaran narkotika, sementara Pasal 112 dan Pasal 132 mengatur kepemilikan serta permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas II A Pangkalpinang menyatakan masih melakukan pendalaman dan berjanji akan memberikan keterangan resmi lebih lanjut kepada publik. (ZA.tim-red)

Iklan Sponsor
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Setelah Pos Terkait
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *